Kabupaten Cirebon Pelita News
Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (28/2/2025) berlangsung tegang. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa tahun 2024, terutama terkait program yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Musdes yang bertajuk Expose Rencana Kegiatan APBDes Tahun 2025 ini dihadiri oleh Camat Ciwaringin Dedi Samanhudi, S.E., M.Si., beserta jajarannya, termasuk Kasipem, Kasitrantib, serta Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin. Acara yang digelar di Balai Desa Galagamba pukul 13.30 WIB ini diwarnai desakan warga agar pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran.
Warga Desak Transparansi, Sesuai Amanat UU Desa,: Dalam forum tersebut, warga menilai bahwa banyak program yang diajukan pemerintah desa lebih mengarah pada kegiatan non-fisik dan kurang jelas dalam pertanggungjawaban anggarannya. Bahkan, Sekretaris BPD Galagamba, Solichin, mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa, apalagi masyarakat umum.
“Kami ingin tahu berapa jumlah dana yang dikelola dan apa saja yang telah dikerjakan sepanjang tahun 2024. Transparansi adalah hak masyarakat, sesuai dengan regulasi dari Kemendagri,” ujar seorang warga yang akrab disapa Mas Iyak.
Warga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa wajib mempublikasikan informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Selain itu, jika ada dugaan penyelewengan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman pidana bagi pejabat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dana publik.
Ketegangan dalam Musdes, Warga Minta Papan Informasi Diperjelas,: Ketegangan sempat terjadi dalam forum tersebut ketika warga mendesak pemerintah desa untuk segera memasang papan informasi grafis terkait realisasi anggaran tahun 2024.
“Jika papan informasi tidak segera dipasang, patut diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ini langkah kontrol sosial untuk mencegah potensi korupsi,” tegas Mas Iyak.
Ia menekankan bahwa desakan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan agar anggaran desa digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kuwu Galagamba Bantah Tuduhan, Bumdes Kelola Rp 90 Juta,: Menanggapi tuntutan warga, Kuwu Galagamba, Suwandi Hartono, membantah tuduhan kurangnya transparansi. Ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga program lain yang telah disesuaikan dengan ketentuan.
Sementara itu, Ketua Bumdes Galagamba, Hendri Suwono, yang juga adik kandung Kuwu, mengungkapkan bahwa Bumdes mengelola dana sebesar Rp 90 juta untuk menyewa lima hektare sawah bengkok.
“Biaya sewa per hektare Rp16 juta, sehingga totalnya Rp80 juta. Sisanya Rp 10 juta digunakan untuk kebutuhan pertanian, seperti bibit, pupuk, dan tenaga kerja,” jelas Hendri.
Camat dan Pendamping Desa Tekankan Kewajiban Publikasi Anggaran,: Camat Ciwaringin, Dedi Samanhudi, menegaskan bahwa pemerintah desa wajib memasang papan informasi grafis sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Sofyan Ahlaf, Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 27, pemerintah desa harus mempublikasikan APBDes dan realisasi anggaran kepada masyarakat.
“Saya berharap Desa Galagamba segera memasang papan informasi APBDes 2024 dan rencana anggaran 2025. Selain itu, Bumdes yang akan mengelola 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, sekitar Rp200 juta lebih, harus mengikuti regulasi Kemendesa Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Sofyan Ahlaf.
Musyawarah ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin kritis dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Diharapkan, pemerintah desa dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran guna menghindari polemik serta menjaga kepercayaan publik. Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan laporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum berdasarkan UU Tipikor yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.(Sukadi).















