Kabupaten Cirebon Pelita News
Pemerintah Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon adakan rapat koordinasi berkaitan dengan relokasi pasar darurat pasar desa Junjang Rabu 16/04. Rapat koordinasi itu membahas telah dikeluarkannya surat teguran kedua oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon dan sekaligus membahas surat teguran ketiga yang akan dikeluarkan DPUTR. Pada Rapat saat itu dihadiri oleh perwakilan dari Dishub, DPUTR, Disperindag, Satpol-PP Kabupaten, Cirebon Polsek dan Koramil Arjawinangun, Lembaga Desa, Direktur Bumdes dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa, Tokoh Masyarakat Jungjang.
Tak sampai disitu usai rapat koordinasi terkait relokasi pasar darurat Desa Jungjang, seluruh peserta rapat langsung tinjau lokasi yang dimulai dari lokasi pasar darurat yang saat ini ditempati para pedagang pasar desa Jungjang hingga kelokasi tempat relokasi pasar darurat yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Jungjang.
Menurut Hendi Toharudin pengawas jalan Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon mengatakan, pihaknya datang berdasarkan undangan yang diberikan oleh Pemdes Jungjang untuk melakukan koordinasi terkait akan dilayangkan surat teguran ketiga untuk segera merelokasi pasar tersebut, namun berdasarkan hasil koordinasi dan permohonan dari Pemdes Jungjang yang meminta waktu untuk mengindahkan teguran tersebut, akan tetapi sesuai dengan keseriusan desa pihaknya meminta secara tertulis permohonan tersebut disampaikan ke DPUTR.
“desa mengundang beberapa OPD terkait untuk melakukan koordinasi terkait teguran ketiga, desa memohon untuk menunda layang surat teguran ketiga, desa menyanggupi untuk menunda dengan waktu 90 hari, jadi kita masih menunggu surat yang resmi yang akan dilayangkan oleh desa terkait permohonan itu,”katanya.
Adanya ajuan dari Pemdes Jungjang yang meminta penundaan layangan surat teguran ketiga pada rapat koordinasi saat itu, dengan mempertimbangkan segala sesuatu hal lainnya, surat teguran ketiga masih ditunda dengan syarat adanya ajuan permohonan dari desa dengan kesepakatan waktu yang diajukan.
“ada penundaan, karena ada hubungan masyarakat dan kebutuhan masyarakat yang perlu kita lindungi dan Ayomi, jadi kita ingin semuanya terkondisikan dengan baik sehingga tidak ada masalah,”tambahnya.
Namun kedepannya ketika waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan, pihaknya bersama OPD lainnya akan melakukan evaluasi dan untuk pengembalian bentuk jalan tersebut yang saat ini diduga telah berubah kondisi dirinya akan menunggu hasil dari rapat ataupun kesepakatan nanti.
“Itu nanti ada evaluasi, kita juga ada dari Dishub, Polsek, Satpol-PP juga nanti kita akan berembuk kembali memecahkan permasalahan-permasalahan ini, untuk bentuk jalan yang berubah nanti kita tunggu rapat-rapat selanjutnya,”sambungannya.
Ferry Agustin Kasi Bidang Lalin Dishub Kabupaten Cirebon mengucapkan pihaknya memastikan pada Pemerintah Desa Jungjang ketika nantinya Dishub akan menertibkan para pedagang yang berada di pasar darurat yang berada dibadan jalan tersebut, sehingga nantinya ketika saat direlokasi pedang sudah disiapkan lokasinya oleh pemerintah desa.
“kami memastikan dulu, jangan sampai ketika kita menertibkan pedangan belum ada tempat yang ditempatkan, jadi minimalnya harus ada tempatnya dulu,”ucapnya.
Pihaknya juga menekankan pada Desa Jungjang agar dalam waktu yang singkat bisa melakukan relokasi para pedagang pasar darurat ketempat yang disediakan dan tidak menetap di badan jalan.
“segera melakukan relokasi ketempat yang lebih nyaman, aman dan terkendali,”ujarnya.
Ferry Agustin juga menambahkan untuk waktu dan lokasi dirinya ngembalikan pada Pemerintah Desa Jungjang, dan Ia juga mengimbau sesegara mungkin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang di pasar itu berkaitan dengan akan di relokasinya para pedagang nantinya.
“kalau Dishub mengembalikan kepada pemerintah setempat untuk bisa mensosialisasikan karena pasar ini sudah lama,”tambah Ferry Agustin.
Sementara itu Kasmin Kuwu Desa Jungjang melalui Rahmat Hidayat Sekretaris Desa Jungjang menjelaskan bahwa untuk rapat koordinasi terkait akan diterbitkannya surat teguran ketiga atas alih fungsi jalan Ki Hadjar Dewantoro yang menurut Dinas PU telah habis masa waktunya dan harus direlokasi segera pedang yang berada di pasar darurat agar fungsi dari jalan tersebut bisa kembali normal.
“rapat hari ini itu fokusnya pada tindak lanjut surat teguran kedua atas alih fungsi atau permohonan awal tahun 2021 terkait jalan Ki Hadjar Dewantoro yang menurut dari PU sudah berakhir ijinnya,”jelasnya.
Namun hingga saat ini Pemerintah Desa Jungjang mengakui bahwa pembangunan pasar desa Junjang belum selesai pembangunannya, akan tetapi dari beberapa Dinas terkait meminta Pemerintah Desa Jungjang dalam waktu dekat ini untuk merelokasi pedagang pasar darurat yang berada di jalan Ki Hadjar Dewantoro.
“hasil rapatnya bahwa desa diminta dari Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Indag, Satpol-PP, beserta Dinas lingkungan hidup diinginkan adanya percepatan relokasi alih fungsikan kembali jalan menjadi jalan kewenangan kabupaten,”terangnya.
Untuk memenuhi apa yang telah menjadi ketetapan, hasil rapat yang dilaksanakan di kantor Desa Jungjang saat itu telah menyepakati memberikan toleransi waktu untuk secepatnya mengindahkan teguran yang telah dilayangkan, dengan waktu yang telah diminta dari Pemerintah Desa.
“dan disepakati, desa diberikan waktu tidak hari kerja untuk membuat permohonan sebelum dikeluarkannya surat teguran ketiga, bahwa isi permohonan hasil rapat disepakati untuk mempersiapkan relokasi pasar darurat mengembalikan jalan Ki hadjar Dewantaro difungsikan kembali sebagai jalan, namun estimasi yang diminta oleh Pak Kuwu 90 hari kerja untuk melakukan relokasi,”ungkapnya.
Permohonan estimasi waktu yang diminta oleh Kuwu Kasmin menurutnya merupakan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi yang telah disepakati oleh lembaga desa dan peserta yang hadir saat itu.
“permohonan itu hasil kesepakatan dari lembaga desa yang diantaranya ada BPD, LPM, Bumdes, beserta lainnya yang ada di daftar hadir,”sebut Rahmat Hidayat.
Selain waktu yang telah disepakati Kasmin melalui Rahmat Hidayat menyebutkan lokasi yang nantinya akan menjadi tempat relokasi pasar darurat yang saat ini telah habis masa ijinnya.
“lokasi yang disepakati awal ditahun 2021, lokasi untuk relokasi pasar darurat di fasum blok asrama polisi, kalau melihat dari dokumen 2021 sudah mendapat izin,”ucapnya.
Saat disinggung mengenai ketika waktu yang telah ditentukan sendiri meleset dari perkiraan, Rahmat Hidayat memastikan bahwa waktu yang telah ditentukan merupakan waktu yang terlama untuk mempersiapkan relokasi pasar darurat tersebut, sehingga Ia memastikan bahwa dalam kurun waktu yang ditetapkan dipastikan sebelum masa waktu habis relokasi pasar sudah rampung.
“estimasi jangka waktu tiga bulan, kita ambil waktu yang terpanjang, dan rencana Kuwu dalam waktu dekat akan melakukan Musdus dan sosialisasi,”pungkasnya.(Sur)