Pelita News, Indramayu – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A. MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) itu sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
PKS ini berisi tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting. Diketahui, berdasarkan data di PA pada 2022 lalu perkawinan anak dibawah umur di Kota Mangga cukup tinggi
Saat penandatangan kerja sama itu, PA Indramayu diwakili, Wakil Ketua PA Indramayu, Yunadi didampingi Panitera PA Harun Al Rasyid dan Tohayudin. Sementara Disduk-P3A Indramayu dihadiri Heka Sugoro dan didampingi Kabid PHP & PKA Cicih Sukarsih dan Kabid KKK Agung Rahayu.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.
Mou ini juga dikaitkan dengan penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu, yang mana faktor penyebab stunting ini dapat berasal dari perkawinan anak atau di bawah umur. Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan atau penghasilan cukup dapat berdampak pada anaknya yang tidak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal.
Plt. Kepala Disduk-P3A Heka Sugoro menyatakan, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi dan mengerahkan tenaga Pendamping.
Dengan Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang merupakan agen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Jawa barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kata dia menjadi pendampingan pada pasangan yang mendapatkan dispensasi secara berkesinambungan sampai melahirkan, sehingga meminimalisir terjadinya risiko.
“Dengan Motekar, diharapkan dapat memediasi pasangan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan, yakni Hak Anak, Hak Jaminan Sosial, serta Hak Jaminan Kesehatan serta Hak mendapatkan legalitas kependudukan serta mendapatkan Akta Kelahiran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi mengutarakan, PKS ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Dirinya menyatakan, jika ini berhasil maka akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi point Kabupaten Layak Anak.
“Berkaitan antara perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dengan Penurunan Stunting, ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, bukan hanya lintas OPD terkait saja, namun upaya seluruh masyarakat juga harus optimal, karena masa depan bergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis. Dengan upaya ini, kita bersama-sama mewujudkan visi Bupati Indramayu Nina Agustina, Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” ujar Yunadi. (saprorudin)