• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Mei 19, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tim Gabungan Imigrasi dan Polresta Cirebon Berhasil Tangkap WNA Asal Malaysia.

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 3, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Tim Gabungan Imigrasi dan Polresta Cirebon Berhasil Tangkap WNA Asal Malaysia.
    0
    BERBAGI
    83
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kabupaten Cirebon – Seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias berhasil di tertangkap saat sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

    Kakanwil Jabar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, kronologis terjadinya penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Cirebon.

    Kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Timpora melaporkan terkait keberadaan WNA tersebut yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya.

    Pukul 15.30 WIB, Tim Inteldakim berangkat menuju hotel tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023.

    Setibanya di hotel pukul 16.00 WIB Tim Inteldakim berkoordinasi dengan anggota Timpora yang sudah bersiap di lokasi. Kemudian, bersama-sama meminta keterangan dari pihak hotel. Pihak hotel, kata Andika, membenarkan bahwa ada seorang pria yang diduga WNA yang sedang tinggal di kamar nomor 105.

    Kamar tersebut dibooking oleh Istri dari saudara Mohd Rizal Bin Ilias yang bernama Yuliana. Pukul 16.45 WIB dengan dibantu oleh petugas hotel, membantu mengetuk kamar Mohd Rizal.

    “Kemudian dibuka langsung oleh Mohd Rizal dan didapati dirinya sedang berada di dalam kamar 105 dalam keadaan sendiri,” ujar Kakanwil R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan Kakanim Cirebon, NR Pujiastuti, bersama Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi saat jumpa pers, di Kantor Imigrasi Cirebon, Rabu (1/2/2023).

    Lebih lanjut dijelaskannya, di dalam kamar 105 tersebut ditemukan juga alat hisap sabu, korek, dan dokumen miliknya berupa copy paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MOHD RIZAL BIN ILIAS, Tempat dan tanggal lahir, Kedah, 13 Maret 1972 Alamat : Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon:

    Selanjutnya, pukul 17.46 WIB WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023 hingga hari ini.

    Minggu 15 Januari 2023 WNA tersebut dibawa oleh petugas Inteldakim ke salah satu rumah sakit di Cirebon untuk dilakukan pengecekan urine.

    “Hasilnya bahwa yang bersangkutan (Mohd Rizal) positif menggunakan Methamphetamine,” katanya.

    Akibat perbuatanya, WNA tersebut dikenakan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian.

    “Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan Masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Ungkapnya.

    Hingga saat ini, lanjutnya, paspor asli milik WNA tersebut belum ditemukan. Pihak Kantor Imigrasi Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa WNA tersebut benar seorang warga negara Malaysia.

    Terkait izin tinggal yang dimiliki Mohd Rizal, Kantor Imigrasi juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023. Bahwa Mohd Rizal adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

    “Mohd Rizal terakhir kali tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari,” katanya.

    Terkait penemuan alat hisap sabu dan hasil tes Narkoba, Kantor Imigrasi Cirebon melakukan berkoodinasi dengan Polresta Cirebon. Dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, sambungnya, pihak Polresta Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. dilakukan assesmen medis melalui BNN dan pihak BNN merekomendasikan kepada WNA tersebut untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis Rawat Inap dan Konseling. @ Moh Sulaeman

    Tags: Ciayumajakuning
    Sebelumnya

    Majalengka Pernah Hilir Mudik Roda Besi Kereta Api (KA)

    Berikutnya

    Disdukcapil : Proses Penerbitan Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Disdukcapil : Proses Penerbitan Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi

    Disdukcapil : Proses Penerbitan Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    April 28, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Mei 1, 2025
    Masyarakat Kecamatan Waled Minta BWWS dan Gubernur Jawa Barat, Serius Penanganan Banjir di Kecamatan Waled

    Masyarakat Kecamatan Waled Minta BWWS dan Gubernur Jawa Barat, Serius Penanganan Banjir di Kecamatan Waled

    Mei 18, 2025
    Kilang Balongan Dukung Peningkatan Kesadaran Keselamatan Kebakaran di Lingkungan Kampus

    Kilang Balongan Dukung Peningkatan Kesadaran Keselamatan Kebakaran di Lingkungan Kampus

    Mei 18, 2025
    Wakil Bupati  Dorong Penguatan Peran ORARI dalam Pembangunan Daerah

    Wakil Bupati  Dorong Penguatan Peran ORARI dalam Pembangunan Daerah

    Mei 18, 2025
    Kembali Di Kepung Banjir, Warga Cirebon Timur Tuntut Peran Solusi Pemerintah

    Kembali Di Kepung Banjir, Warga Cirebon Timur Tuntut Peran Solusi Pemerintah

    Mei 18, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kembali Di Kepung Banjir, Warga Cirebon Timur Tuntut Peran Solusi Pemerintah

      Kembali Di Kepung Banjir, Warga Cirebon Timur Tuntut Peran Solusi Pemerintah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Masyarakat Kecamatan Waled Minta BWWS dan Gubernur Jawa Barat, Serius Penanganan Banjir di Kecamatan Waled

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemasangan Jalur Kabel MyRep Di Sedong Kidul Diduga Tanpa Persetujuan Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,685)
    • EKONOMI & BISNIS (237)
    • INDRAMAYU (4,563)
    • INFORMASI (431)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (4,991)
    • KESEHATAN (56)
    • KOTA CIREBON (949)
    • KUNINGAN (95)
    • MAJALENGKA (38)
    • NASIONAL (550)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (514)
    • TEKNOLOGI (51)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Masyarakat Kecamatan Waled Minta BWWS dan Gubernur Jawa Barat, Serius Penanganan Banjir di Kecamatan Waled

    Masyarakat Kecamatan Waled Minta BWWS dan Gubernur Jawa Barat, Serius Penanganan Banjir di Kecamatan Waled

    Mei 18, 2025
    Kilang Balongan Dukung Peningkatan Kesadaran Keselamatan Kebakaran di Lingkungan Kampus

    Kilang Balongan Dukung Peningkatan Kesadaran Keselamatan Kebakaran di Lingkungan Kampus

    Mei 18, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk