Indramayu.PN
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Dongkrak pajak restoran dimasa pandemi cofid 19. Kamis (01/07)
sebagai Perangkat Daerah pengelola pajak daerah, melakukan gebrakan dengan memasang puluhan alat rekam transaksi di sejumlah rumah makan atau restoran di wilayah Kabupaten Indramayu. Pemasangan alat rekam transaksi ini merupakan upaya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Indramayu atas Program Program Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dalam upaya menjalankan amanat Peraturan Bupati Indramayu No. 23/2019 Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan Secara Elektronik.
Hal itu dinyatakan Plt. Kepala BKD Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan 1, RM. Wahyu Adhiwijaya di ruang kerjanya, Menurut Wahyu, tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan dan juga meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Restoran.
Wahyu mengakui, terjadinya pandemi Covid 19 memang berdampak pada turunnya omset pendapatan para pengusaha restoran di wilayah Kabupaten Indramayu, namun kondisi ini tidak menyurutkan langkah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Indramayu dan juga sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan kemandirian daerah.
Wahyu mengatakan, di tengah terjadinya pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan Pajak Restoran mampu melampaui target triwulan II sebesar 50 persen.
“Alhamdulillah, pada akhir triwulan II tahun 2021 ini penerimaan Pajak Restoran mencapai Rp 1.975.922.356,00 atau 54,89 persen dari target penerimaan Pajak Restoran tahun 2021 sebesar Rp 3.6 miliar,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pemasangan alat rekam transaksi ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Restoran di tengah terjadinya Pandemi Covid 19. Dampak dari pemasangan alat rekam transaksi ini terlihat dengan adanya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Restoran dari beberapa Wajib Pajak yang kooperatif terhadap kebijakan ini seperti RM Panorama, Barrak Café & Resto, RM. Sekar Wangi dan Kopi Janji Jiwa.
Namun, katanya, di sisi lain tidak semua pengusaha restoran kooperatif terhadap kebijakan pemasangan alat rekam transaksi ini, terdapat pengusaha yang menolak menggunakan alat rekam transaksi dengan berbagai alasan atau bahkan sama sekali tidak memberikan akses masuk terhadap database pendapatan mereka seperti yang terjadi pada RM Mertua dan RM El Shaddai.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini, tambah Wahyu, BKD Kabupaten Indramayu akan menyampaikan surat teguran. Namun apabila setelah penyampaian surat teguran ini Wajib Pajak tetap tidak kooperatif, kata Wahyu, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wahyu mengungkapkan, upaya lain yang dilakukan BKD Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan penerimaan Pajak Restoran adalah dengan melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Indramayu No. 1/2016 Tentang Pajak Daerah dengan melakukan kegiatan pendataan usaha katering dan juga pendataan atas kegiatan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, imbuhnya, adanya dukungan yang besar dari kepala daerah juga sangat signifikan dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Indramayu. (duliman)