Indramayu, P
Biaya Rapid Test Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon turun dari Rp. 85.000 menjadi Rp. 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021. Untuk memudahkan pelayanan tes kesehatan, PT KAI Daop 3 Cirebon menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan diturunkannya tarif itu untuk meningkatan disiplin protokol kesehatan di transportasi kereta api juga sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. Sementara jumlah penumpang KA Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dari periode 1 s/d 24 September 2021 berjumlah 15.464 orang.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di transportasi kereta api akan terus meningkat,” kata Suprapto dalam keterangannya, Kamis (23/09).
Menurutnya, hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang dan Stasiun Brebes.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
“Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 73.440 peserta Rapid Test Antigen di stasiun. Dengan rincian 36.481 orang di Stasiun Cirebon, 23.664 orang di Stasiun Cirebon Prujakan, 1.484 orang di Stasiun Brebes dan 11.567 orang di Stasiun Jatibarang,” ujarnya.
Suprapto menyebutkan sesuai SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya. (saprorudin)















