• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 27, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Surat Dari Mendagri: Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 29, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Surat Dari Mendagri: Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih
    0
    BERBAGI
    71
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Indramayu.PN
    Pelantikan kuwu terpilih hasil pelaksnaan pemilihan kuwu serentak yang dilaksanakan pada 2Juni 2021ditunda, hal ini terkait adanya surat dari kemendagri. Demikian disampikan Asisten Pemerinthan setda Indramayu Jajang Sudrajat Kamis (29/07)
     Pelaksanaan Pemilihan kuwu (kepala desa) serentak di Kabupaten Indramayu pada masa Pandemi Covid – 19 yang digelar pada 2 Juni 2021 lalu terhadap 171 desa mendapat apresiasi dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri)  Republik Indonesia, termasuk susulan pelaksanaan Pilwu bagi Desa Majasih yang digelar pada 16 Juli 2021 lalu.
    Namun hingga saat ini, hasil pelaksanaan Pilwu 171 tersebut, belum juga diputuskan kapan Kuwu (kepala desa) terpilih akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu berdasarkan ketentuan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelenggaraan Pilwu, tercantum dalam pasal 37 ayat (1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kuwu terpilih paling lama 25 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kuwu. Bahkan dalam ketentuan ayat (2) pasal ini Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
    Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, penundaan sementara pelaksanaan pelantikan terhadap 171 desa yang sudah selesai pelaksanaanya di Kabupaten Indramayu, disebabkan adanya surat Mendagri nomor 141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades serantak dan PAW pada masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4.
    Surat Mendagri tersebut, kata Jajang, sebagai dasar Bupati Indramayu Nina Agustina untuk sementara ini belum menjadwalkan kapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu terpilih seiring kondisi Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Indramayu saat ini dalam penanganan serius.
    Dikatakanya, dalam surat Mendagri tersebut, beberapa catatan yang wajib diperhatikan  sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 poin (a) bahwa  Bupati/ Wali Kota yang melaksanakan Pilkades serentak untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.
    “Jadi penundaan pelantikan ini nunggu perkembangan situasi Pandemi Covid -19 di Kabupaten Indramayu secara umum,” tutur Jajang ke awak media
    Saat ditanya terkait beberapa desa yang diadukan oleh para calon kuwu atau kuasa calon kuwu, Jajang menegaskan, jika pengaduan yang menyangkut tahapan Pilwu, secara teknis sudah dilakukan sesuai ketentuan Perda  dan pengaduan tersebut sudah diputuskan tidak dikabulkan oleh Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu, mengingat pada pelaksanaan tahapan Pilwu jika ditemukan terdapat masalah pada proses tahapan, maka Panitia Pilwu tingkat Desa harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas didukung dengan bukti penanda tanganan berita acara penyelesaian oleh para calon kuwu.
    Namun berkaitan dengan pengaduan perselisihan hasil perolehan suara Pilwu, pada masa tahapan penyelesaian sengketa tidak masuk dalam pengaduan pasca pelaksanaan Pilwu serentak kemarin sampai masa waktu 30 hari setalah penetapan Calwu terpilih, baik yang diadukan oleh calon kuwu maupun kuasa calon.
    Jajang menegaskan, ketentuan tenggang waktu Bupati Indramayu wajib melaksanakan pelantikan bagi calon kuwu terpilih maksimal 30 hari kalender setelah penetapan SK Bupati Indramayu.
    “Jadi kalau dihitung pelaksanaan Pilwu tanggal 2 Juni 2021, ada kesempatan waktu penetapan dari Panitia Pilwu selama 2 hari ditambah proses usulan ke Bupati selama 25 hari kerja, sekitar tanggal 19 Juli 2021 kemarin batas waktu penerbitan SK, maka paling lama 30 hari kerja dari penerbitan SK tersebut Bupati Indramayu harus melantik Kuwu terpilih,”pungkasnya.(duliman)
    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    PEMKAB CIREBON BERSAMA BAZNAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA DESA DAWUAN

    Berikutnya

    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

    Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

    Juli 26, 2026
    Polres Indramayu Bentuk Tim URC, Kapolres: Penjahat Jangan Coba- coba Berbuat Kejahatan di Kota Mangga

    Polres Indramayu Bentuk Tim URC, Kapolres: Penjahat Jangan Coba- coba Berbuat Kejahatan di Kota Mangga

    Juli 26, 2026
    Kasat Binmas Polres Indramayu Ajak Warga Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

    Kasat Binmas Polres Indramayu Ajak Warga Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

    Juli 26, 2026
    Bumdes Sumber Usaha Desa Sambeng Optimis, Modal Usaha Untuk Petani Bisa Membuahkan Hasil 

    Bumdes Sumber Usaha Desa Sambeng Optimis, Modal Usaha Untuk Petani Bisa Membuahkan Hasil 

    Juli 26, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bumdes Sumber Usaha Desa Sambeng Optimis, Modal Usaha Untuk Petani Bisa Membuahkan Hasil 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,661)
    • EKONOMI & BISNIS (319)
    • INDRAMAYU (5,373)
    • INFORMASI (570)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,112)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (637)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (743)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (673)

    Berita Terbaru

    Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

    Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

    Juli 26, 2026
    Polres Indramayu Bentuk Tim URC, Kapolres: Penjahat Jangan Coba- coba Berbuat Kejahatan di Kota Mangga

    Polres Indramayu Bentuk Tim URC, Kapolres: Penjahat Jangan Coba- coba Berbuat Kejahatan di Kota Mangga

    Juli 26, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk