Pelita News Kabupaten Cirebon
Sebanyak 406 Kuwu di Kabupaten Cirebon dilantik kembali dengan penambahan masa jabatan Kuwu menjadi delapan tahun, sebelumnya jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kuwu memiliki jabatan hanya enam tahun, akan tetapi setelah adanya perubahan atas undang-undang nomor 6 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 masa jabatan Kuwu menjadi delapan tahun.
Dari 406 Kuwu yang dilantik salah satunya Kuwu Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang turut dilantik kembali dan ditetapkan masa jabatannya menjadi delapan tahun disalah satu hotel ternama di Kabupaten Cirebon Jum’at 10/05.

Suma, SM Kuwu Desa Sende mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyerap dan menampung aspirasi serta mewujudkannya aspirasi para Kuwu untuk memperpanjang masa jabatan Kuwu dalam rangka memaksimalkan kinerja dan pelayanan serta pembangunan diwilayahnya.
“kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah atas telah mewujudkan aspirasi semua kuwu,”ucapnya.
Menurutnya hal yang dirasa tepat ketika adanya penetapan masa jabatan Kuwu menjadi delapan tahun, pasalnya dengan adanya masa jabatan yang saat ini telah ditetapkan, dirasa waktu adanya waktu yang cukup untuk Kuwu menjalankan visi dan misinya dalam program pembangunan desa.
“adanya penambahan jabatan Kuwu menjadi delapan tahun, kami nilai tepat keputusan pemerintah, karena dengan masa jabatan delapan tahun waktu yang cukup untuk menuntaskan program Kuwu untuk pembangunan desanya,”paparnya.

Suma, SM Kuwu Desa Sende juga ucapkan rasa terimakasih kembali kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Cirebon yang telah menetapkan masa jabatan Kuwu dan melantiknya berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Alhamdulillah, sah jabatan Kuwu menjadi delapan tahun, terimakasih Pemkab Cirebon dalam hal ini Bupati Cirebon H.Imron yang sudah menetapkan masa jabatan kami menjadi delapan tahun,”ungkapnya.(Sur)















