Pelita News Kota Cirebon, – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial C (30) warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon di salah satu kosan di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap hanya 4 jam setelah membunuh korban AN (21) dari Kabupaten Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M, mengatakan, bahwa pelaku tega melakukan kekerasan setelah korban meminta pembayaran diawal untuk kencan.
” Pelaku kesal lalu mencekik dan memukul korban hingga tak sadarkan diri, kemudian menyembunyikan dalam lemari baju,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, bahwa pelaku ini mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban.
” Usai kekerasan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan menyelimuti korban dan berniat menjual HP miliknya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Barang bukti berupa 2 handphone dan barang yang digunakan saat kejadian telah diamankan untuk proses lebih lanjut. (Wandi)















