Indramayu, PN
Sehendri resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu
Pergantian Antar Waktu (PAW). Kader PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Indramayu 2 ini diresmikan melalui Rapat Paripura DPRD Indramayu dalam rangka peresmian pengucapan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Indramayu PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang utama DPRD kabupaten setempat, Selasa, (12/10).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin dalam kata sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Alm Roni Januri yang telah mendarmabaktikan untuk kepentingan rakyat melalui lembaga dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
Alm Roni Januari kata dia merupakan salahsatu Anggota DPRD yang telah melalukan kewajibannya dengan baik
Untuk Suhendri, sambungnya segera menyesuaikan diri di lingkungan pengabdiannya yang baru.
“Tugas Anggota DPRD tidaklah ringan, lebih-lebih pada saat sekarang ini setiap Anggota DPRD dituntut agar bekerja dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab. Hal itu sebagai konsekuensi kita sebagai wakil rakyat,” tandanya.
Syaefudin menyebutkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah disamping menampung aspirasi masyarakat juga harus mampu mengembangkan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD. Selian itu diharapkan pula dapat meningkatkan kepekaan dan kearifan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Hal yang tidak kalah pentingnya untuk senantiasa dapat menjalin kerjasama yang positif baik atas nama DPRD maupun dengan Pemda bahwa kita harus mampu memposisikan lembaga DPRD sebagai mitra sejajar dengan Pemda. Sekaligus sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan Pemda. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan In Sya Allah kita dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakt Indramayu,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jabar, Bupati dan Ketua DPRD yang telah menyetujui usulan PAW Alm Roni Januari kepada Suhendri, sehingga pada hari ini Suhendri diresmikan dan diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 melalui rapat paripurna.
Ia menyebutkan selama empat bulan Fraksi PDIP ada kekosongan personil karena Anggota DPRD, Roni Januri meninggal dunia.
“Atas nama Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu kami mengucapkan terima kasih karena kekosongan Anggota Fraksi PDIP DPRD dari Dapil 2 sudah terisi. Dengan begitu maka konstituen PDIP di Dapil 2 meliputi Kecamatan Juntinyuat, Karangampel, Krangkeng dan Kecamatan Kedokanbunder sudah punya perwakilan kembali,” ujar Wakil Ketua DPRD ini.
Iapun berharap kedepan Suhendri bisa membaur dengan masyarakat dan mulai bisa menjaring aspirasi baik lewat reses maupun media lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Alm Roni Januri dan keluarga atas pengabdian dan dedikasinya sebagai Anggota DPRD Indramayu. Beliau merupakan anggota yang baik. Kepada penggantinya semoga dapat meneruskan apa yang telah diplening atau direncanakan oleh almarhum. Dengan telah terisi kembali kekosongan anggota di DPRD, PDIP mendapat keuntungan baik secara politik maupun yang lainnya,” ujar dia.
Sementara untuk penempatan Suhendri di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Indramayu, tambahnya sesuai peraturan perundang-undangan dia (Suhendri) secara otomatis akan menempati posisi yang ditinggalkan Alm Roni Januri di Komisi 2. Untuk penempatan di AKD lainnya menjadi urusan fraksi. (saprorudin)