• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 18, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Status DPO Pimpinan Majelis, Pengurus Keberatan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 28, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Status DPO Pimpinan Majelis, Pengurus Keberatan
    0
    BERBAGI
    36
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon, – Para pengurus majelis di mana HN menjadi pimpinannya merasa keberatan dengan status DPO yang diberikan kepada HN. 

     

    Seperti diketahui, HN yang merupakan pimpinan majelis serta pengusaha, dilaporkan oleh istri keduanya, UH, atas pencabulan terhadap anak tirinya berinisial N. N merupakan anak bawaan UH dari pernikahan pertamanya.

     

    Setelah dilaporkan di Polres Cirebon Kota, HN ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Maret 2024.

     

    Atas hal tersebut, para pengurus majelis di mana HN merupakan pimpinannya, merasa keberatan atas status DPO tersebut.

     

    Ulum, salah satu pengurus majelis mengatakan, sehari sebelum ditetapkan sebagai DPO atau pada tanggal 25 Maret, HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan.

     

    “Permintaan HN atas sejumlah saksi yang terkait atau tahu bagaimana hal yang sesungguhnya, tidak diakomodir oleh pihak kepolisian. Kemudian HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan,” ungkapnya.

     

    Kemudian, sehari setelahnya yaitu pada tanggal 26 Maret tiba-tiba HN ditetapkan masuk DPO. Menurut Ulum, baik keluarga juga para pengurus majelis tidak mengetahui jika HN ditetapkan masuk DPO.

     

    “Kami tahunya dari media jika HN itu masuk DPO. Jujur saja kami keberatan atas status tersebut, sebab HN merasa pemeriksaan selama ini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka itu tidak obyektif,” katanya.

     

    Pengurus majelis lainnya, Elly, mengatakan, sangat tidak mungkin jika HN melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Sebab, N yang kerap dibawa ke majelis tersebut seluruh aktivitasnya selalu terpantau. Bahkan para pengurus majelis pun turut mengasuh N hingga mengantar jemput N saat sekolah.

     

    “Jika yang dituduhkan adalah bahwa HN melakukan pencabulan terhadap N selama tiga tahun lamanya, maka kenapa kami kok tidak melihat N itu trauma, sedih. Malah dia ceria terus,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).

     

    Ia pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan terhadap UH, pelapor kasus tersebut atau ibu kandung N. Sebab, disinyalir jika UH memiliki gangguan kepribadian.

     

    “Awal bertemu dengan HN, UH itu minta diobati kejiwaannya. Di majelis ini kan memang ada terapi semacam itu, kemudian UH diperistri oleh HN. Kami melihat jika UH ini memiliki semacam gangguan kepribadian, sehingga apa yang dilontarkan kepada publik itu halu atau halusinasi. Sehingga apa yang dia ucapkan itu patut dipertanyakan kebenarannya. Makanya kamipun meminta pihak kepolisian untuk turut melakukan tes psikologi terhadapnya,” katanya.

     

    Sebelumnya diberitakan, Polres Cirebon Kota menetapkan HN, seorang warga Indramayu, tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Polres sendiri telah menetapkan HN tersangka pada Februari lalu. Namun kini, HN telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.

     

    Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

     

    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).

     

    “HN sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka HN sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” ungkapnya.

     

    Kuasa hukum pelapor, yakni UH, Henry Indraguna, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

     

    “Dan tadi dalam audensi bahwa status HN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah DPO karena melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pengejaran,” ujar Henry usai pertemuan dengan Kapolres.(Wandi)

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Lewat Sewa Excavator Gratis, Dinas PUPR Indramayu Bantu Desa Atasi Pendangkalan Sungai

    Berikutnya

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon Diduga Tidak Serius Tangani Tanggul Kritisi di Desa Kalibuntu 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon Diduga Tidak Serius Tangani Tanggul Kritisi di Desa Kalibuntu 

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon Diduga Tidak Serius Tangani Tanggul Kritisi di Desa Kalibuntu 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

    Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

    Juni 18, 2026
    Kuwu Duloh Apresiasi KB Assyfa Qholbu Kaligawe, Cetak Generasi Sholeh & Mandiri

    Kuwu Duloh Apresiasi KB Assyfa Qholbu Kaligawe, Cetak Generasi Sholeh & Mandiri

    Juni 18, 2026
    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Juni 17, 2026
    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Juni 17, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

      Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tumpang ‘Pacul’ Tanah Bengkok, Perangkat Desa Tugu Gerudug Kantor Kecamatan Sliyeg

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jamaah Haji Indramayu Dilaporkan Meninggal di Pesawat dalam Perjalanan Pulang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dana Bumdes Desa Kedawung Tahun 2025 Disoal, Bumdes dan TPK Diduga Alamin Kerugian 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,477)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,297)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,003)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,048)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (526)

    Berita Terbaru

    Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

    Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

    Juni 18, 2026
    Kuwu Duloh Apresiasi KB Assyfa Qholbu Kaligawe, Cetak Generasi Sholeh & Mandiri

    Kuwu Duloh Apresiasi KB Assyfa Qholbu Kaligawe, Cetak Generasi Sholeh & Mandiri

    Juni 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk