Bojonegoro,PN
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C kabupaten Bojonegoro, jawa Timur memberikan edukasi kepada para pedagang warung kelontong di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Senin (22/3/2021).
Romy Windu Sasongko, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro memaparkan, rokok ilegal yang dititipkan di warung-warung dan toko di wilayah pedesaan di Kabupaten Bojonegoro, menjadikan persoalan sendiri bagi pemerintah, karena dapat merugikan negara baik khususnya dari segi pajak.
“Pihak kami sangat berterima kasih karena diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi membangun SDM masyarakat di Desa Jatimulyo melalui kegiatan non fisik TMMD Reguler, yaitu sosialisasi atau penyuluhan,” ungkapnya.
Dijelaskannya lanjut, para pemilik warung/toko juga bisa terkena dampah hukum karena menerima dan menjual kembali rokok ilegal.
“Setelah edukasi ini kami harapkan warga dan para pemilik warung/toko menolak hal itu dan segera melaporkan kepada pihak kami maupun Satpol PP Bojonegoro, untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Romy juga menjelaskan tentang ciri-ciri umum rokok ilegal, yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabriknya, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga yang lebih murah.
“Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasinya,” imbuhnya.
Ditambahkan Kasatpol PP Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto, bahwa penyuluhan terhadap warga terkait rokok ilegal mengacu terhadap Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PMK No. 117/PMK.07/2017, tentang perubahan ketiga atas PMK No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dirinya juga menjelaskan seputar pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pemungutan, dan penyetorannya.
“Pajak untuk membiayai pembangunan daerah dan nasional, sehingga jika tidak sesuai ketentuan maka jelas merugikan daerah dan pusat. Untuk rokok ilegal juga bisa berbahaya bagi kesehatan yang menghisapnya karena tidak ada standar resmi pembuatannya,” bebernya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Pendapatan Daerah, Forkopimcam Tambakrejo, dan juga Kepala Desa setempat. (Aan)