Pelita News | Cirebon — Organisasi kepemudaan di dua desa wilayah Cirebon Timur diduga terseret dalam pusaran transaksi mencurigakan yang menodai citra Karangtaruna sebagai wadah pembinaan generasi muda. Dana sebesar Rp12 juta mengalir ke rekening pribadi pengurus Karangtaruna, diduga sebagai kompensasi untuk “pengamanan operasional lapangan” sebuah perusahaan swasta.
Namun ironis, tak ada kop surat resmi, berita acara rapat, maupun pelaporan tertulis kepada anggota. Dugaan praktik “kesepakatan gelap” ini menyeruak dari dua desa: Sidaresmi dan Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, dan kini mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Surat Perjanjian Tanpa Legalitas, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi
Surat kerja sama yang beredar hanya ditandatangani oleh seorang oknum pengurus tanpa menyertakan struktur organisasi lengkap, tanpa persetujuan resmi Karangtaruna, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Dana justru dikirim ke rekening pribadi, bukan kas organisasi.
“Surat itu pakai bahasa seolah Karangtaruna punya wewenang menjaga keamanan. Padahal ini organisasi sosial, bukan aparat,” tegas R. Hamzaiya, S.Hum, tokoh masyarakat Cirebon Timur.
Potensi Pelanggaran Hukum: Penggelapan Hingga Gratifikasi
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar:
* **Permensos No. 25 Tahun 2019**: Melarang Karangtaruna menerima atau mengelola dana tanpa forum resmi dan sepengetahuan pemerintah desa.
* **Pasal 372 KUHP**: Dana atas nama organisasi masuk rekening pribadi bisa dikategorikan sebagai penggelapan.
* **UU Tipikor Pasal 12B**: Transaksi tersembunyi dengan vendor bisa dianggap gratifikasi ilegal.
* **UU Kepolisian**: Urusan keamanan adalah ranah **Polri**, bukan organisasi pemuda.
Krisis Moral di Akar Rumput: Karangtaruna Jadi “Alat Tawar” Ekonomi?
Hamzaiya menyebut, kejadian ini menunjukkan gejala **komersialisasi Karangtaruna**. Fungsi sosial bergeser menjadi alat negosiasi transaksional yang tidak transparan, bahkan cenderung melawan hukum.
“Ini bukan lagi pembinaan generasi muda. Ini penyalahgunaan wewenang. Tidak ada laporan penggunaan dana, tidak ada rapat organisasi. Ini membuka ruang korupsi kecil-kecilan di desa,” ujarnya prihatin.
Desakan Audit dan Aksi Tegas Pemda
Hamzaiya meminta Inspektorat dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon segera:
* Melakukan audit keuangan organisasi Karangtaruna di dua desa tersebut,
* Memeriksa keabsahan surat perjanjian dan sumber dana,
* Melarang penggunaan nama Karangtaruna untuk praktik bisnis ilegal.
“Jangan biarkan nama Karangtaruna jadi tameng pemalakan berkedok keamanan. Ini harus dihentikan sebelum meluas ke desa-desa lain,” tegasnya.
Polisi Mulai Bergerak
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pabedilan, Ipda M. Rahmat, SH, MH mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus ini dan akan menjadwalkan pertemuan klarifikasi antara vendor ALS dan Karangtaruna dari dua desa.
“Kami belum bisa simpulkan. Tapi besok kami jadwalkan klarifikasi semua pihak,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Catatan Akhir: Karangtaruna, Wadah Sosial atau Mesin Uang?
Skandal ini menjadi peringatan penting bagi semua pemangku kepentingan: ketika organisasi sosial dibiarkan tanpa pengawasan, idealisme bisa dengan mudah dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Saatnya pemerintah, masyarakat, dan pemuda bersatu menertibkan kembali arah gerak Karangtaruna: dari yang menyimpang, kembali ke jalur pengabdian. @Ris/Bams















