IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, September 1, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 28, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan
    0
    BERBAGI
    35
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

     

    Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana dan Pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Dr. Youngky.

     

    Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Ririn, Toni RM, Youngky menerangkan terkait handphone milik Ririn kondisinya sudah ada perubahan.

     

    Menurutnya, handphone (HP) milik pelaku Ririn merupakan sala satu barang bukti paling krusial dalam kasus pembunuhan. Melalui proses mobile forensics, penyidik dapat membongkar tabir kejahatan dengan mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya. Jejak lokasi (GPS & Cell Tower) memetakan pergerakan pelaku sebelum, saat, dan setelah kejadian, sehingga dapat mencocokannya dengan waktu kematian korban.

     

    Disamping itu, sambungnya, HP itu dapat mencari riwayat pelaku dan dapat melacak percakapan (Chat, Telpon, Email) atau jejak rekaman yang membuktikan adanya motif serta perencanaan. Selain itu juga dapat menentukan waktu pasti kapan suatu pesan dikirim atau file dibuat, yang sering kali mematahkan alibi palsu dari pelaku.

     

    Menggali komunikasi dengan saksi, tersangka lain (jika ada pembunuhan berencana), atau pihak ketiga untuk mengungkap skenario kejahatan. Data elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti petunjuk dan bukti elektronik yang sah menurut hukum, serta sangat efektif memperkuat alat bukti fisik di pengadilan dalam persidangan.

     

    Menurutnya, persoalan log out-nya akun WhatsApp milik terdakwa Ririn, yang disebut menjadi sala satu barang bukti elektronik berupa handphone. Barang bukti tersebut sangat penting, karena dapat mengungkap komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.

     

    Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.

     

    “Seyogyanya barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau faktanya sampai terjadi seperti itu, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

     

    Dikatakanya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

     

    “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

     

    Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.

     

    Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

    Berikutnya

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Agustus 31, 2026
    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    Agustus 31, 2026
    Layanan Tanpa Pungli, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan dan Keluarga Berani Melapor‎

    Layanan Tanpa Pungli, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan dan Keluarga Berani Melapor‎

    Agustus 31, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kifut FC juara 1 Turnamen Kuwu Cup Desa Pabedilan Kulon

      Kifut FC juara 1 Turnamen Kuwu Cup Desa Pabedilan Kulon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Berburu Kurma di Madinah, Ustaz Izul Ajak Jamaah Yayasan UGJ Cirebon Kenali Ajwa hingga Kurma Muda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,857)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,449)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,221)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,082)
    • KUNINGAN (143)
    • MAJALENGKA (74)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (811)

    Berita Terbaru

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Agustus 31, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk