• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Mei 29, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 28, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan
    0
    BERBAGI
    5
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

     

    Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana dan Pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Dr. Youngky.

     

    Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Ririn, Toni RM, Youngky menerangkan terkait handphone milik Ririn kondisinya sudah ada perubahan.

     

    Menurutnya, handphone (HP) milik pelaku Ririn merupakan sala satu barang bukti paling krusial dalam kasus pembunuhan. Melalui proses mobile forensics, penyidik dapat membongkar tabir kejahatan dengan mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya. Jejak lokasi (GPS & Cell Tower) memetakan pergerakan pelaku sebelum, saat, dan setelah kejadian, sehingga dapat mencocokannya dengan waktu kematian korban.

     

    Disamping itu, sambungnya, HP itu dapat mencari riwayat pelaku dan dapat melacak percakapan (Chat, Telpon, Email) atau jejak rekaman yang membuktikan adanya motif serta perencanaan. Selain itu juga dapat menentukan waktu pasti kapan suatu pesan dikirim atau file dibuat, yang sering kali mematahkan alibi palsu dari pelaku.

     

    Menggali komunikasi dengan saksi, tersangka lain (jika ada pembunuhan berencana), atau pihak ketiga untuk mengungkap skenario kejahatan. Data elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti petunjuk dan bukti elektronik yang sah menurut hukum, serta sangat efektif memperkuat alat bukti fisik di pengadilan dalam persidangan.

     

    Menurutnya, persoalan log out-nya akun WhatsApp milik terdakwa Ririn, yang disebut menjadi sala satu barang bukti elektronik berupa handphone. Barang bukti tersebut sangat penting, karena dapat mengungkap komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.

     

    Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.

     

    “Seyogyanya barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau faktanya sampai terjadi seperti itu, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

     

    Dikatakanya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

     

    “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

     

    Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.

     

    Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

    Berikutnya

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Mei 28, 2026
    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Mei 28, 2026
    9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

    9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

    Mei 28, 2026
    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Mei 26, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • 9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

      9 Guru SMAN 1 Lemahabang Qurban Sapi dan 2 Kambing,

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,377)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,262)
    • INFORMASI (561)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,939)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,043)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (454)

    Berita Terbaru

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Hero dan Ratnawati Salurkan puluhan Hewan Kurban

    Mei 28, 2026
    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Sidang Kasus Paoman, Saksi Ahli, Prof. Dr. Youngky: Handphone Milik Pelaku Sala Satu Bukti Krusial yang Wajib Diamankan

    Mei 28, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk