Kabupaten Cirebon, Pelita News, Sidang gugatan Dadang M Hasbi terhadap Kejaksaan Negeri Sumber, Bupati Cirebon, Presiden RI (III), Kejaksaan Agung (tergugat IV) dan Komisi Pemberantasan Korups (Tergugat V) untuk kedua kalinya ditunda dua minggu yang akan datang. Hal tersebut disebabkan pihak tergugat III, IV dan V tidak hadir dalam persidangan..
Menurut Ketua majelis hakim, Rais Torodji para pihak tidak hadir tanpa keterangan meskipun Pengadilan Negeri kelas IA Sumber telah memanggil dan auratnya telah diterima para pihak pada tanggal 27 Mei 2024.
“Bisa dilihat dalam ekspedisi surat tanda terima bahwa pihak tergugat III, IV dan V sudah menerima surat panggilan Nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Sbr pada tanggal 27 Mei 2024,” ujarnya didmpingi dua hakim anggota, Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba dan Chanda Revolisa di Ruang Sidang Cakra PN kelas IA Sumber, Senin (10/6).
Dengan tidak hadirnya ketiga tergugat, lanjut Rais Torodji, PN kelas IA Sumber akan mengirim surat panggilan kedua kepada tergugat III, IV dan V untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
“Jika panggilan kedua pihak tergugat III, IV dan V tidak hadir juga maka sidang gugatan Dadang M Hasbi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Bupati Citebon, Presiden RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantaaan Korupsi tetap akan dilanjutkan,” ungkapnya.
seperti diberitakan sebwkumnya, Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D Soemantri menyadari bahwa tergugat III Presiden RI, tergugat IV Kejaksaan Agung dan V Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai protokoler surat menyurat yang sangat prosedural sehingga pada sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sumber tidak bisa hadir sehingga sidang perdana pada hari Senin (27/5) ditunda dua minggu yang akan datang.
Selain itu, menurut Erdi untuk menunjuk siapa yang menjadi kuasa hukum saat persidangan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan bawahannya dan hal tersebut membutuhkan waktu karena kesibukan para tergugat yang sudah terjadwal.
“Kami memaklumi pada sidang perdana ini, tergugat III, IV dan V tidak bisa hadir karena domisilinya di Jakarta, proses surat menyurat yang panjang dan penunjukan kuasa hukum membutuhkan waktu,” ujar Erdi usai menghadiri sidang perdana perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Senin 10/06.















