Indramayu, PN
Selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat plus masa perpanjangan hingga 10 Agustus 2021, jumlah penumpang KA yang naik dari Stasiun Jatibarang berjumlah 2.697 orang. Dengan jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan protocol kesehatan (prokes) Covid-19 pada periode sama berjumlah 211 orang.
Sementara jumlah penumpang KA yang naik di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 16.878 penumpang. Adapun jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan prokes pada periode yang sama berjumlah 1.042 orang.
“Selama masa perpanjangan PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021 nanti, di Stasiun Jatibarang terdapat 4 perjalanan KA yang berhenti, diantaranya KA Tegal Ekspress relasi Tegal – Cirebon –Jatibarang – Pasar Senen/pp, KA Jayabaya relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Pasar Senen/pp, KA Bima relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Gambir/pp, dan KA Jayakarta relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Pasar Senen/pp,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto dalam siaran persnya, Selasa (10/08).
Suprapto memohon maaf, apabila ada pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2, 3 dan 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan sejalan dengan Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia Nomor 58/2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sejak tanggal 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa di akses oleh masyarakat umum dengan persyaratan harus dipenuhi protokol kesehatan ketat. Dimana kapasitas okupansi penumpangnya (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70%,” kata dia.
Adapun persyaratan administrasi prokes yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58/2021 diantaranya, 1. Penumpang berusia di atas 18 tahun, a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Test rapid Antigen yang berlaku selama 1×24 jam. b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
2. Penumpang berusia dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19. 3. Penumpang dengan usia 5 – 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT –PCR atau Rapid Test Antigen.
Kemudian 4. Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak. 5. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis” yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen saja.
Selain persyaratan tersebut masih ada persyaratan lainnya dan itu masih diatur oleh Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 yakni, 1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, 2. suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, 3. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan 5. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
“Semoga dengan kesadaran dan kedisiplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. Ketentuan protokol kesehatan di transportasi KA sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 tersebut, berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tutup Suprapto. (saprorudin)















