Pelita News Kabupaten Cirebon
Terus berlanjut kaitan dengan PT AIYI Internasional Indonesia (PT.AIYI) yang diduga kuat belum memiliki beberapa ijin, terutama Ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dan Amdal serta ijin lainnya yang berkaitan dengan legalitas berdirinya suatu pabrik produksi. Seperti yang telah disampaikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon yang menegaskan bahwa PT. AIYI diduga kuat belum memiliki ijin PBG dan Amdal sebagai syarat perusahaan yang legal melakukan produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelita News bahwa dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakannya zoom meeting beberapa instansi terkait sesuai surat yang diduga telah dilayangkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang sedikit nya surat tersebut berisikan :
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Perihal, Undangan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-ULP Rencana Kegiatan Industri Barang dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya, YTDL oleh PT AIYI Indonesia Internasional.
Menindaklanjuti surat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan kegiatan, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.42/PDLUK/AMDALNET/PLA 6/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, hal penugasan Proses Persetujuan Lingkungan kepada Provinsi Jawa Barat Untuk pemeriksaan Dokumen UKL-ULP oleh PT.AIYI oleh sekretariat TUK pusat pada tanggal 3 Mei 2024 dan penyampaian formulir UKL-ULP Rencana Kegiatan Industri Barang dari Kayu, Rotan Gabus Lainnya YTDL yang berlokasi di JL.Mayjen Sutoyo Desa Silih Asih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon oleh PT.AIYI Indonesia Internasional pada tanggal 15 Juli 2024, bersama ini kaki mengundang Bapak/Ibuuntuk dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam pemeriksaan dokumen tersebut, Adapun rapat tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari :Rabu
Tanggal: 24 Juli 2024
Tempat : Ditempat masing-masing melalui zoom meeting Link meeting https://zoom.us/j/96098600696?pwd=JeBtXrGjyllcERH22XBTYV85PsgWp2.1”
Dengan adanya dugaan surat Undangan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-ULP Rencana Kegiatan Industri Barang dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya, YTDL oleh PT AIYI Indonesia Internasional yang diduga kuat ditujukan ke beberapa instansi di Kabupaten Cirebon, meyakinkan bahwa dugaan berkaitan dengan belum dimiliki Ijin PBG dan Amdal oleh PT AIYI, sementara pabrik PT AIYI diduga kuat telah berdiri dengan megah dan kokoh serta telah melakukan kegiatan produksi.
Dugaan itu juga diperkuat lagi oleh pernyataan Yuyu Jayudin Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum (PLPH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon yang menjelaskan bahwa keberadaan PT AIYI di wilayah Desa Silih Asih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon belum ada pemberitahuan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
“Keberadaan PT AIYI di Pabedilan belum ada konfirmasi ke kita,”ujar Yuyu Jayudin Senin 22/07.
Iya menambah bahwa ketika terdapat temuan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut pihaknya mengaku tidak melakukan tindakan maupun teguran tegas, hal itu menurutnya berdasarkan tugas pokok dan fungsi dinas yang telah ditetapkan oleh regulasi.
“kalau kita menemukan sesuatu nanti kita yang melaporkan ke kementerian, nanti kementerian yang mengawasi,”tambahnya.
Secara gamblang juga Yuyu Jayudin paparkan bahwa untuk setiap penerbitan Pertek B3 dan Peraturan Teknis (Pertek) air limbah yang akan diminta oleh setiap perusahaan Ia pastikan akan melibatkan pihaknya, namun Ia sebutkan kembali bahwa PT AIYI untuk saat ini belum memiliki ijin B3 dan ijin Air limbahnya.
“untuk ijin B3 dan Air limbah belum ada, nanti kalau mereka mau ngurus pertek B3 dan Pertek Air limbah nanti kita diundang sebagai peserta untuk melakukan rapat pembahasan,”paparnya.
Yuyu Jayudin juga menyarankan untuk meminta kepada Harian Pelita News untuk menemui salah satu bidang yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon yang dalam waktu dekat ini akan mengikuti Expose yang diikuti beberapa dinas teknis berkaitan dengan penerbitan PBG PT AIYI.
“ada juga besok kita diundang hari Rabu, ada undangan pembahasan PT AIYI,” sebutnya.
Yuyu Jayudin juga mengucapkan bahwa salah satu syarat untuk melakukan produksi pada suatu perusahaan harus menempuh ijin terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan produksi.
“Ijin dulu, kan syarat untuk membangun harus ada PBG, dan PBG akan keluar mana kala memiliki persetujuan lingkungan,”ucapnya.
Iya pastikan ada sanksi untuk setiap perusahaan yang ilegal atau tidak memiliki ijin, akan tetapi terdapat ketentuan lain untuk Perusahaan Modal Asing (PMA), Untuk setiap PMA sanksi yang akan diberikan melalui kementerian, namun selain PMA adapun sanksi yang bisa diberikan melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“biasanya terdapat sanksi yang akan diterima oleh pihak perusahaan ketika perusahaan tersebut belum memiliki dokumen ijin dari pemerintah, dan sanksi tersebut dikeluarkan oleh pihak kementerian bukan pihak Dinas Lingkungan Hidup, kita nggak bisa ngasih sanksi apapun, nanti yang menentukan tim Gakum, kita paling bisa menginformasikan ke Kementerian bahwa PT ini sudah berdiri dan melakukan produksi sebelum ada PBG,”ungkapnya.
Namun hal yang sangat disayangkan Yuyu Jayudin pastikan tidak bisa melakukan pengecekkan di lapangan terkait dugaan belum dimiliki PT AIYI terkait Ijin PBG dan Amdal, dirinya memastikan pengecekan baru bisa dilakukan di Agustus.
“bulan depan kita baru bisa cek lapangan, paling bisa besok (Rabu) untuk menyampaikan di kesempatan besok,”kata Yuyu Jayudin.
Terpisah ketika ditemui Sus Sabarto Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda) Satpol-PP Kabupaten Cirebon pihak enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Harian Pelita News, Ia hanya menyarankan untuk menanyakan terlebih dahulu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
“silakan datangi dulu PU dan tanyakan ke PU,”
Sementara itu Akhmad Rizal,ST Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Cirebon ketika hendak dikonfirmasi terkait dugaan belum dimiliki PBG PT AIYI di Pabedilan, menurut salah satu stafnya mengatakan pihaknya sedang tidak dapat melaksanakan tugas, staf tersebut juga mengatakan para kasi dibidang itu juga sedang tidak ada di tempat, dan sambil memperlihatkan surat undangan zoom meeting dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat berkaitan
Perihal, Undangan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-ULP Rencana Kegiatan Industri Barang dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya, YTDL oleh PT AIYI Indonesia Internasional.
“maaf Pak Pak Kabid nggak masuk hari ini, kalau kasi ada dua cuma sedang dilapangan semua, ini juga ada surat bahwa PT AIYI sedang proses PBG nya,”Ucapnya sambil menunjuk surat kepada Harian Pelita News.(Sur)















