Indramayu, PN
Sebanyak 59.040 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Indramayu mulai mencairkan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 11 (Februari) 2021 senilai Rp.300.000. BST dimaksud untuk KPM terdampak COVID-19. Total anggaran BST 11 sebesar Rp.17.712.000.000. Dana dimaksud dicairkan melalui Kantor Pos Indramayu dan Kantor Pos cabang kecamatan. Pengambilan BST menerapkan protocol kesehatan COVID-19.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pos Indramayu, Alif Dermawan melalui Ketua Satgas BST, Prima Akhbar dikantornya pecan kemarin.
Penyebaran pelayanan pencairan BST dibeberapa titik itu, sambungnya untuk memudahkan pelayanan dan mengurangi penumpukan dalam satu titik. Apalagi situasi saat ini masih masa pandemi COVID-19. “Saat pelayanan pencairan BST itu kami menerapkan prokes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” ujar dia.
Menurutnya, karena keberadaan kantor pos cabang belum ada di semua kecamatan maka satu kantor pos bisa melayani dua sampai tiga kecamatan seperti Kantor Pos Indramayu melayani KPM di tiga kecamatan. “Kantor Pos Indramayu menangani pencairan BST Kemensos yang tersebar di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Sindang dan Kecamatan Pasekan. Jumlah KPMnya sekira 9.000 an orang,” sebutnya.
Dikatakan, proses pencairan BST Kemensos bulan Februari sesuai jadwal utama pencairan berakhir pada Jumat 19 Februari kemarin. Sementara bagi KPM yang belum sempat mengambil bisa diambil pada Senin 22 Februari atau sebelum akhir bulan. “BST Kemensos sebesar Rp.300.000. Dana dimaksud bila dibandingkan dengan tahap 1-3 mengalami penurunan karena BST pada tahap 1-3 sebesar Rp.600.000. Pengurangan nominal itu karena ada penambahan kuota KPM,” kata Prima.
Sementara itu, Humas Satgas BST Kantor Pos Indramayu, Aris Ristiadi membenarkan batas pengambilan BST Februari 2021 sampai akhir bulan dan jika tidak diambil maka pada tahap berikutnya tidak bisa dobel. Itu untuk mengecek data, ada tidaknya KPM. Jadi harus diambil tiap bulan. Sebelumnya masih bisa dobel karena waktunya masih cukup. “BST 2020 ada KPM yang mengambil sekalian dua bulan (dobel), namun prosentasinya sangat kecil,” tuturnya.
Dana BST kata dia bisa diambil oleh orang dalam satu KK, boleh istri/suami atau anaknya asal dilengkapi dengan identitas yang bersangkutan, makanya saat pencairan itu membawa KK. Itu untuk pengecekan. Artinya pencairan dana BST agak luwes lah, namun demikian pencairannya tidak boleh dikuasakan. Itu sesuai amanat dari Kemensos, harus dalam satu KK diluar itu tidak bisa. Kalau KPM sakit, jompo dan sebab lainnya, akan diantar langsung ke rumahnya.
“Saya trenyuh ketika ada KPM yang sakit memaksakan datang ke kantor pos dengan dibantu beberapa orang keluarganya. Pastinya berat diongkos. KPM sakit dan jompo diam di rumah nanti petugas dari kantor pos akan datang langsung. Itu sudah berjalan dari tahap 1,” ujar dia seraya menegaskan pola penyerahan dana BST, KPM menunjukan KTP asli kemudian orangnya di foto.
Menurutnya, BST yang tidak diambil sesuai batas waktu, besoknya langsung dikembalikan ke negara sesuai nama KPM penerima termasuk penjelasan kenapa tidak diambil. Penjelasan itu rinci, karena meninggal dunia, tidak ada ahli warisnya, pindah alamat dan sebagainya. “BST Tahun 2020 ada pengembalian namun jumlahnya sedikit,” bebernya. (saprorudin)