Kabupaten Cirebon,PN
Di Provinsi Jawa Barat PSBB diberlakukan di 20 Kabupaten dan Kota termasuk didalamnya Kabupaten Cirebon.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) di Kabupaten Cirebon diterapkan mulai 11 – 25 Januari 2021, PSBM diberlakukan di Kabupaten Cirebon untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid- 19.
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan secepatnya mengeluarkan Surat Edaran agar masyarakat mengetahui terkait penerapan PSBM sekaligus menunggu arahan dari Gubenur Jawa Barat.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, senin ( 11/1/21 ) Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan hari ini senin 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, Kabupaten Cirebon dinyatakan wajib sebagai daerah yang harus memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) bersama dengan sejumlah Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat ” ini merupakan instruksi Gubenur Jawa Ridwan Kamil bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jawa – Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ” jelasnya.
PSBM di Kabupaten Cirebon diberlakukan dan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid-19 dan meningkatnya jumlah kasus positif covid-19, saya akan secepatnya mengeluarkan surat edaran agar masyarakat mengetahui terkait penerapan PSBM di Kabupaten Cirebon sekaligus menunggu arahan dari Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, tegasnya.
Pada saat pemberlakuan dan pelaksanaan PSBM di Kabupaten Cirebon sejumlah kegiatan termasuk juga transportasi kembali akan dibatasi, sebenarnya pemberlakuan dan pelaksanaan PSBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB ” PSBM kali ini kita menerapkan Work From Home ( WFH ) sebesar 75 persen dan nantinya kita akan memberlakukan peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan secara benar benar lebih ketat, ucap H. Imron.
PSBM juga akan mebatasi kegiatan kegiatan difasilitas umum baik kegiatan sosial budaya, mall, pasar pasar juga akan kita batasi lalu mengenai sanksi kami Pemkab Cirebon masih menunggu kebijakan dari Gubenur Jawa Barat, ujarnya.
Lanjut Bupati Cirebon, H. Imron terkait Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) kegiatannya dilaksanakan secara daring atau online ” untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa tetapi dengan tetap harus memperhatikan dalam penerapan kedisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat, pungkas Bupati Cirebon diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )