Kab. Cirebon, PN
Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fisik di Lima (5) SD Negeri dilingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Susukanlebak perlu adanya kontrol serius dan pengawasan secara ketat, hal tersebut dilakukan selain sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan namun juga sebagai upaya terwujudnya pembangunan atau rehabilitasi fisik yang maksimal dan optimal. Dimana Pelaksana pembangunan, dalam hal ini Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) swakelola sudah seharusnya pula berada di tempat untuk melakukan pengawasan dan pengarahan kepada para pekerja serta bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. Adapun lima SD dilingkungan Korwil Susukanlebak yang tengah melaksanakan kegiatan fisik DAK diantaranya SDN 1 Curug, SDN 1 Susukantonggoh, SDN 1 Sampih, SDN 2 Susukanagung dan SDN 3 Ciawiasih.
Seperti yang terpantau PN di lima SD Negeri dilingkungan Korwil Susukanlebak, pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi fisik swakelola tersebut tidak nampak adanya P2S yang sudah semestinya berada ditempat dan bertanggungjawab atas berlangsungnya kegiatan pembangunan. Karenanya, para Kepala Sekolah untuk tidak terlibat langsung dalam urusan proyek swakelola DAK dan sudah seharusnya pula pekerjaan swakelola tersebut dikerjakan oleh P2S yang ditunjuk. Lebih penting dari itu, dalam setiap progres pembangunan nantinya dapat dilihat dari pembelian material-material yang digunakan apakah sudah memenuhi spesifikasi dalam RAB dan gambar teknisnya, jumlah tukang/pekerja yang dilibatkan apakah sudah memadai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, serta secara fisik hasil pembangunan akan dapat terlihat hasil pekerjaannya.
Seperti yang disampaikan Tokoh Cirebon timur, Adang Juhandi, sebagai Pengguna Anggaran, ketidak terlibatan langsung Kepala Sekolah pada pelaksanaan proyek swakelola DAK namun tetap juga bertanggungjawab terhadap pelaksanaan swakelola di sekolahnya. Untuk itu Kepala Sekolah wajib membentuk tim perencana, pelaksana dan pengawas yang profesional untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan aturan yang ada. Mengenai susunan panitia Pelaksana P2S dalam sistem swakelola pun harus terpasang di papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sehingga kontrol sosial bisa melakukan konfirmasi pelaksanaan pembangunan tersebut kepada pihak yang tepat. Adang pun menegaskan, kegiatan DAK Fisik pada Bidang Pendidikan sendiri tentunya bertujuan untuk dapat mendorong peningkatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM). ”Fungsi dan tugas P2S sudah jelas dalam swakelola DAK ini, sedangkan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya,” tegasnya. (ries)