
Pelita News Kabupaten Cirebon
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 dipertanyakan, pasalnya pembangunan saluran tersier yang berada dibahu jalan Pantura Cirebon-Cikampek tepatnya disepanjang jalur Pantura yang ada di wilayah Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon hingga mencapai Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Diduga saluran tersebut yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan merupakan saluran yang menjadi kewenangan pihak PU Bina Marga Pemerintah Pusat, tak hanya itu pengerjaan yang masuk kewilayahan Kabupaten Indramayu juga patut dipertanyakan apakah penggunaan keuangan desa yang ada di Desa Jatianom bisa digunakan untuk pembangunan diluar wilayah desanya.
Menurut Hardadi Kuwu Desa Jatianom ketika disambangi Jurnalis Harian Pelita News Senin 27/05 diduga berdalih bahwa program pembangunan tersebut berdasarkan kebutuhan para petani yang ada di desanya. Tak hanya itu Hardadi juga katakan bahwa saluran tersebut diduga sudah tidak berfungsi sejak puluhan tahun lamanya, sehingga Ia berinisiatif gelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah untuk saluran itu.
“karena saluran itu hampir 25 tahun lebih tidak ada pemeliharaan pihak jalan sendiri, dan sangat dibutuhkan karena untuk mengairi sawah hingga ratusan hektare,”dalihnya.
Berawal dari kebutuhan akan air untuk pesawahan yang ada diwilayah Desa Jatianom, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jatianom lakukan normalisasi sekaligus pemasangan Tanggul Penahan Tanah (TPT), namun hal yang sangat disayangkan kegiatan tersebut diduga seharusnya merupakan kewenangan pihak pemerintah pusat dalam hal ini PU Bina Marga Pusat, namun Hardadi Diduga kembali berdalih karena kebutuhan masyarakat akhirnya Pemdes Jatianom gelontorkan sekitar Rp 380 jutaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jatianom tahun anggaran 2024.
“pengurasan saluran air, karena senderannya rusak jadi sekalian dengan senderan. Ini saluran tersier Jatianom. TPT sudah pada roboh mengganggu saluran kami, karena 25 tahun tidak pengurasan, sehingga pemdes berinisiatif sendiri, karena sawah berapa ratus hektare yang butuh air dari saluran Itu,”papar Hardadi.
Pembangunan yang dilakukan Pemdes Jatianom Hardadi sampaikan bahwa hal itu merupakan bentuk keinginan untuk mendapatkan air untuk pesawahan yang ada di Desa. Tak hanya itu pembangunan yang dilakukannya menurutnya diperbolehkan berdasarkan hasil komunikasinya dengan desa lainnya, bahkan Hardadi juga tegaskan bahwa pembangunan yang dilakukannya dinilainya sangat diperbolehkan karena tidak merusak bangunan yang ada walaupun hal itu diduga bertentangan dengan regulasi tentang penggunaan keuangan desa.
“intinya pengen air nya lancar, diperbolehkan ngobrol dengan desa lain boleh. Nggak rusak kan ngebangun,”ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai batasan penggunaan keuangan desa, bahwa keuangan desa bisa digunakan sesuai dengan regulasi yang ada, bahkan ketika kebijakannya mengenai pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan dan dikemudian hari menjadi temuan pihak audit keuangan desa, Hardadi sampaikan bahwa Ia akan selesai.
“kalau jadi temuan ya diselesaikan,”paparnya.
Hardadi juga beberkan bahwa pelaksanaan kegiatan program pembangunannya dimulai dari Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon hingga masuk kewilayahan Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan menelan anggaran sekitar Rp 380 jutaan dan sumber keuangan pada pembangunan tersebut bersumber dari ADD tahun 2024.
“Ini dari perbatasan sampai ke desa Cadangpinggan dan sekitar Rp 380 jutaan anggarannya dari ADD,”tutupnya.
Sementara itu ketika hendak dikonfirmasikan berkaitan program pembangunan pengurasan dan TPT di Desa Jatianom pihak Kecamatan Susukan baik Camat, Kasi Pemerintahan maupun Kasi Ekbang Kecamatan Susukan sedang tidak ada ditempat.
“pak Camat nggak ada, Kasi Pem sedang keluar, dan kayanya kasi ekbang juga nggak ada,”ucap salah seorang staf Kecamatan Susukan.(Sur)
















