Kabupaten Cirebon, PN– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengatakan pembangunan pasar desa riskan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, kshususnya bagi masyarakat pedagang.
Hal itu, menurut dia, berkaitan dengan kecocokan harga los dan kios bagi para pedagang. Namun, seyogyanya pasar desa merupakan kewenangan mutlak pemerintah desa setempat.
“Pasar desa itu terkadang memang riskan dengan konfilknya di masyarakat. Karena itukan bukan pasar pemda, terkait wewenangnya desa semua,” kata Mad Saleh, kemarin siang 14/06.
Meski demikian, pihaknya dari Komisi II tetap menanggapi permintaan audiensi dari rekan-rekan himpunan pedagang pasar (HIMPPAS), terkait rencana revitalisasi pembangunan pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Karena, beliau (HIMPPAS) ini kan masyarakat kami. Toh kalau memang masyarakat keberatan dengan adanya pembangunan di pasar Jungjang, yah silahkan kami welcome,” terangnya.
Artinya, lanjut dia, terkait keluhan kost atau harga, dan juga begitu dengan tempat. Masyarakat pedagang merasa keberatan dengan adanya pembangunan tersebut, apalagi disambung dengan harga yang mahal.
“mungkin tidak sesuai dengan pasaran yang lain. Kalau ada surat permohonan dari masyarakat pedagang yang notabenenya A, B, C, dan lain-lain. Ya kami sikapi, tinggal kami pengen tau materi yang disampaikan didalam prolog tersebut apa, kan begitu,”ujarnya.
Pihaknya pun, tambah dia, akan secepatnya memproses dan untuk selanjutnya komisi II akan mengkaji terlebih dahulu. “Minta audiensi ya siap, kan begitu. Nanti kan solusinya apa, antara desa dengan masyarakat pedagang. Intinya kita tidak boleh menyalahkan pengembang (Kontraktor). Tetap itu perannya ada di kuwu, bisanya ada kontraktor atau pengembang berarti atas permohonan dan atas kesepakatan pihak kuwu,” pungkasnya.
Terpisah, sekertaris HIMPPAS, Aden Deni menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat perhohonan audiensi kepada Skretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon tertangal 7 Juni 2021.
Dalam audiensi nanti, menurut dia, pihaknya akan membahas tentang masalah harga yang hingga saat ini belum menemui kesepakatan. Kemudian, terkait pembangunan pasar yang menjelang momen pilwu dan banyak hal lainnya yang akan disampaikan kepada DPRD.
“Mereka sudah mengeluarkan brosur rilisnya. Kedua, prosedurnya yang tidak sesuai, karena ini pembangunan besar. Terus tentang pendaftaran atau boking fee,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon selular Kuwu jungjang Nono belum bisa dihubungi. @ apip















