Kabupaten Cirebon, PN
Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sisa masa jabatan kuwu yang ditinggalkan karena salah satunya meninggal dunia maka harus dilakukan pemilihan kuwu antar waktu ( PAW ) sesuai dengan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa atau Kuwu dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Integritas Kuwu termasuk juga Kuwu PAW maupun Pjs Kuwu adalah ruh dari reformasi pemerintahan desa sekaligus semangat dalam membangun, amanah dan jujur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Kalitengah Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon melaksanakan pemilihan kuwu pergantian antar waktu ( PAW ) di GOR desa Kalitengah yang diselenggarakan pada hari minggu 13 Juni 2021.
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu PAW diikuti oleh dua calon peserta yaitu Siti Asiyah dengan nomor urut 1 dan Hamarudin nomor urut 2.
Pelaksanaan pemilihan kuwu PAW desa Kalitengah berlangsung aman, tertib dan kondusif tanpa hambatan yang signifikan serta dilaksanakan dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, Ketua panitia pemilihan Reko Jamaludin menegaskan bahwasannya pemilihan kuwu PAW desa Kalitengah ini dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan kuwu disebabkan kuwu definitif sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir sedangkan sisa masa jabatannya masih diatas satu tahun ” apabila sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih diatas satu tahun sehingga harus dilakukan pemilihan kuwu PAW tetapi kalau dibawah satu tahun maka akan dibarengkan dengan pilwu serentak ” tegasnya.
Lanjutnya berdasarkan perhitungan perolehan suara dari 35 jumlah hak pilih dengan antusias yang tinggi dari perwakilan masyarakat secara keseluruhan hadir untuk berpartisipasi dalam melaksanakan demokrasi desa ” calon kuwu PAW dengan nomor urut 1 yaitu Siti Asiyah dengan perolehan suara sebanyak 29 suara mengalahkan calon kuwu PAW Hamarudin dengan nomor urut 2 memperoleh 3 suara sedangkan yang tidak sah ada 3 suara karena 1kertas suara coblos tidak tembus dan 2 kertas suara sama sekali tidak ada coblosan, terangnya.
Semoga dengan terpilihnya kuwu PAW definitif baru desa Kalitengah dapat mewujudkan visi misi desa Kalitengah dan juga membangun desa Kalitengah sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 ” selamat berjuang kuwu PAW desa Kalitengah Siti Asiyah dan prioritaskanlah kepentingan masyarakat ” tandas Reko Jamaludin.
Kuwu PAW terpilih desa Kalitengah diharapkan agar selalu dapat menjalankan tugas dengan amanah dan memprioritaskan kepentingan masyarakat agar pembangunan didesa Kalitengah berjalan dengan lancar ” Kuwu definitif maupun Kuwu PAW termasuk Pjs. Kuwu adalah milik masyarakat sehingga pelayanan terbaik harus diberikan untuk masyarakat, bermanfaat untuk kemajuan desa dan dapat membawa kemakumuran bagi masyarakat desa Kalitengah ” harapnya.
Saya berharap agar semua pihak bisa saling bekerjasama mendukung kepemimpinan kuwu PAW dalam meneruskan dan melanjutkan program program kuwu difinitif sebelumnya karena kami masyarakat merasa program program kuwu definitif sebelum meninggal, ada dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tutup Reko Jamaludin. ( Nurzaman )















