Pelita News I Indramayu – Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) melayangkan surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian menyusul belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 hingga saat ini. PP mandat UU perihal daerah otonomi baru (DOB) itu molor sampai 11 tahun lebih.
Ketua PPKIB, Sukamto mengatakan surat dilayangkan tanggal 23 Pebruari 2026. Surat itu merupakan bentuk keberatan administratif atas tindakan pemerintahan (pengabaian kewajiban hukum/omisi) dalam penetapan Peraturan Pemerintah Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat protes, kata dia, selain dilayangkan PPKIB, juga dilayangkan oleh Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat dan kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) seperti Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein), Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono), Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek (Rohadi), dan Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi).
“Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka kami akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Sukamto, dalam keterangan resminya, Rabu (24/2/2026).
Dia mengatakan, bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif.
Karenanya, pihaknya meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.
“PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014. Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.
Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.
Kemudian, sambungnya, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan. @safaro















