Indramayu,PN
Devisi Tehnis Komisioner KPUD Indramayu, H. Fahmi Labib mengatakan Plt. Bupati ketika sudah dilantik dan atau ditetapkan sebagai bupati definitif tidak boleh mencalonkan menjadi wakil bupati,
Menurutnya, siapapun yang datang untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pihak KPU siap menerima dengan catatan memenuhi syarat, terkait dengan keberadaan Plt. Bupati Indramayu ketika sudah ditetapkan menjadi bupati definitif maka tidak boleh mencalonkan sebagai wakil bupati, “Tidak boleh turun derajat,” ujar Fahmi Labib
Ketua komisioner KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengatakan sekalipun hanya satu jam setelah dilantik maka tidak boleh mencalonkan sebagai wakil dalam pasangan, namun untuk diposisi sebagai calon bupati maka diperbolehkan itupun harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati.
Begitu juga sebaliknya jika pada saat plt mendaftar sebagai wakil calon itu diperbolehkan,namun kalau dalam perjalanan sebelum pelaksanaan pilkada ditengah jalan sudah dikukuhkan sebagai bupati definitif maka itupun tidak dibolehkan. “Iintinya jika sudah definitif tidak boleh mencoba sebagai posisi wakil bupati” pungkas ketua KPU (02/ san)