Pilihan kuwu/ Kepala Desa serentak di tahun 2023 se Indonesia berdasarkan Surat edaran dari Kementrian dalam negeri no : /100355/244/SJ tentang Pemilihan kepala Desa Pasaleman Masa pemilu Dan pilkades serentak di tahun 2024
Berdasarkan pantawan pelita bahwa pelaksanaaan pilwu serentak Di kabupaten cirebon akan dilaksanakan sebelum bulan nopember 2023 berdasarkan Surat edaran dari Kementrian dalam negeri tersebut
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan kepala Desa masa pemilihan umum(pemilu) Dan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 menindak lanjuti peraturan komisi Pemilihan umum no 3 tahun 2022 tentang tahapan Dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum do tahun 2024 Khususyah yang mengatur Masa kampaye pemilu Dan pilkades serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif
Berdasarkan pasal 31 Ayar 2 undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pemeruntah Daerah Kabupaten /Kota menerapkan kebijakan pelaksanaaan kepala Desa serentak dengan peraturan daerah Kabupaten /Kota
Berdasarkan pasal 2 permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan kepala desa dilakukan serentak satu kali / Dapat dilaksanakan secara bergelombang “, selanjutyah pada pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan kepala Desa satu kali sebagaimana yang maksud dalam pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama diutarakan wilayah Kabupaten / Kota”
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 permendagri nomer 65 tahun 2017 tentang perumahan atas permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa serentak secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan dasar pertimbangan pengelompokan Waktu berahiryah masa jabatan kepala Desa di wilayah Kabupaten /Kota, kemampuan lelangan Daerah, ketersedian pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang memenuhi persyaratan Sebagai pejabat kepala Desa , selanjutyah pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan sebanyak 3 Kali dalam rangka waktu 6 tahun
Dengan memperhatikan pertimbangan dari ketentuan sebagai mana diatas maka Bupati/Walikota yang akan meyelenggarakan Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tangal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang undangan, Bupati /Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan kepala Desa setelah selesaiyah tahapan pemilu dan pilkada serentak ditahun 2024
Ditambahkan oleh Sekertaris Jendral FKKC Kabupaten Cirebon, Kuwu Hudori pihaknya sepakat dengan para anggota FKKC Kabupaten Cirebon agar Pemilihan kuwu / kepala Desa agar bisa dilaksanakan di tahun 2023 , akan Tetapi pelaksanaaan pilwu serentak dimajukan bulannya, tentunya tahapan tahapan pilihan kepala Desa harus dimajukan juga lebih awal sehingga pilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan di tahun 2023 tuturnya(Dedi)















