Kota Cirebon, PN.-
Pada akhirnya pihak RSD Gunung Jati Kota Cirebon mengakui bahwa pihak pemborong PT. tidak profesional dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung UGD tahap 3 dengan anggaran Rp. 83 Milyar dari APBD Provinsi Jabar.
Hal itu diungkapkan dr.Kartibi Wadir RSD Gunung Jati yang di dampingi Kabag Humas, bahwa pihaknya mengungkapka kepada Pelita, berharap untuk PT. Sinar Berkarya Indonesia agar setiap mengerjakan proyek tepat waktu.
yang perlu diketahui, bahwa Masa kontrak PT SBI dari 3 Juli sampai 29 Desember 2019, pada akhir masa kontrak PT SBI baru bisa menyelesaikan pekerjaan dengan progres 94 persen, akhirnya mengajukan Adendem selama 50 hari kerja sampai 17 Februari 2020, dengan alasan mengalami kendala pada ruang lingkup pekerjaan seperti tangga belum dikerjakan dan ada alat alat yang harus Inden.
masih menurut Wadir, pada Adendem pertama dengan kurun waktu 50 hari progres baru mencapai 96 persen, belum juga rampung 100 persen, pihak PT SBI juga mengajukan kembali Adendem perpanjangan waktu ke dua, dari 17 Februari sampai 7 April 2020, harusnya pada akhir tanggal Adendem selesai.
jika tidak kunjung selesai pihak KPA dan PPK akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa diberlakukan denda selama keterlambatan waktu. ungkap dr.Kartibi.
Pantauan Pelita hingga berita ini diturunkan pekerjaan gedung UGD tahap 3 belum kunjung rampung dan belum dilakukan proses penyerahan pekerjaan 100 persen. dan terkesan pihak RSD Gunung Jati tidak tegas.(Bam)