Kabupaten Cirebon,PN
Dalam rangka menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berskala mikro dengan tujuan untuk melawan laju kasus covid-19, Forkompincam Jamblang Kabupaten Cirebon bersama Kuwu se Kecamatan Jamblang menggelar rapat koordinasi diaula kantor kecamatan Jamblang, kamis ( 11/2/21 ) hal ini sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro dan pembentukan Posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19, Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 48 Hukham/2021 pertanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan covid-19, Perbup Cirebon Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan pandemi covid-19 serta Surat edaran Bupati Cirebon Nomor 060.3/247/BPBD tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Camat Jamblang Drs. H. Abadi, M.Si, didampingi Sekretaris Camat ( Sekmat ) Jamblang H. Agustiana, SH, MH dan dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, UPTD Puskesmas, para Kuwu se kecamatan Jamblang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa membahas terkait pembentukan Posko PPKM berskala mikro berikut perlengkapannya dan cara bertindak ditingkat Rw dan Rt dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.
Camat Jamblang H. Abadi melalui Sekretaris Camat ( Sekmat ) Jamblang H. Agustiana menuturkan In Sya Allah seluruh desa yang ada dilingkungan wilayah kecamatan Jamblang akan mendirikan dan membentuk Posko PPKM skala mikro sebagai garda terdepan untuk mengontrol ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan pola 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas ” Forkompincam Jamblang masih terus melanjutkan upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalika laju penularan virus covid-19 ” ucapnya pada Wartawan Harian Pelita News.
Menurutnya dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, ujung tombaknya adalah Rw dan Rt sebagaimana yang telah diperintahkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang menginginkan pengendalian penyebaran dan penularan virus covid-19 dilakukan dan dilaksanakan pada skala yang terendah yaitu ditingkat desa namun dalam pelaksanaannya ujung tombaknya adalah Rw dan Rt ” saya berharap dalam rakor tingkat kecamatan ini, kita bisa mendapatkan masukan dan strategi dalam memutus mata rantai penyebaran dan penuran virus covid-19 serta dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan resiko epidemiologis sesuai kreteria berdasarkan zona baik itu merah, orange, kuning dan hijau didesa ” tegasnya.
In Sya Allah kami Forkompincam Jamblang akan berusaha dan berupaya serta optimis pelaksanaan PPKM skala mikro dilingkungan wilayah kecamatan Jamblang mampu menghasilkan yang terbaik, saya sebagai Sekretaris Camat Jamblang berpesan agar peran posko PPKM skala mikro yang ada didesa bisa berjalan seefektif mungkin yakni sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan penyebaran dan penularan virus covid-19 dan nanti secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur atau pihak terkait, terang Sekmat Jamblang H. Agustiana.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, H. Agustiana meminta pelaksanaan PPKM skala mikro harus dilaksanakan sungguh sungguh khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Jamblang sehingga pada 2 minggu terakhir mudah mudahan ada penurunan kasus covid-19 umumnya di Kabupaten Cirebon dan khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Jamblang ” mari kita menyatukan tekad dan hati untuk memutus mata rantai virus covid-19, jika ditingkat bawah bertanggungjawab pada warganya dan menjalankan serta melaksanakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, saya yakin penyebaran virus covid-19 akan cepat tertangani ” pungkasnya. ( Nurzaman )