Kab. Cirebon, PN
Sebagai wujud keseriusan dan kepedulian terhadap kelangsungan warga petani yang tanahnya telah disewakan dan telah dilakukan kegiatan pertambangan, kini Pengusaha Lokasi Galian tambang yang berlokasi di Blok Pangbataan Sawah Kidul Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon terlihat tengah serius melaksanakan kegiatan Reklamasi terhadap lahan tanah yang sudah dilakukan kegiatan pertambangan dimaksud dengan menurunkan alat berat excavator. Adapun izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lahan pertambangan di Lokasi Pangbataan Sawah Kidul Desa Ciawiasih seluas 8,5 ha. Dimana lahan yang sudah dilakukan pertambangan tersebut baru sekitaran 4 ha, artinya masih sekitar 4,5 ha lahan yang masih belum dilakukan kegiatan pertambangan.
Reklamasi pertambangan adalah upaya yang dilakukan guna memulihkan kembali atau memperbaiki struktur lahan yang rusak karena kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai kemampuannya (metode reklamasi tambang). Selain itu Restorasi sendiri merupakan usaha untuk membuat fungsi lahan kembali pasca aktivitas tambang menjadi seperti sedia kala, sedangkan Rehabilitas adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, serta meningkatkan kondisi lahan yang sudah rusak agar dapat difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi alam lingkungan. Berdasarkan pantauan PN dilokasi, kegiatan reklamasi di Lokasi Galian Pertambangan Pangbataan Sawah Kidul Desa Ciawiasih tengah berlangsung berbarengan dengan adanya kegiatan produksi pertambangan.
Salah seorang karyawan Galian Pertambangan Pangbataan Sawah Kidul, Hadi mengatakan, kegiatan reklamasi sendiri sudah berlangsung sejak empat hari lalu dan dilakukan secara bertahap atau berurut, sehingga pelaksanaan reklamasi dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan warga petani pemilik lahan. Bahkan menurutnya, saat ini kegiatan produksi pertambangan dan kegiatan reklamasi yang dilakukan secara berbarengan dirasa sangat efektif sehingga pasca dilakukan penambangan langsung segera dilanjut dengan kegiatan reklamasi, dan sejauh ini semua berjalan kondusif sesuai perencanaan reklamasi. Hadi pun mengatakan, untuk kegiatan pertambangan sendiri baru dilakukan sekitar 4 ha, sehingga masih terdapat sekitar 4,5 ha lahan yang masih akan dilakukan kegiatan pertambangan sesuai ijin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ”Kegiatan reklamasi baru dilakukan sekitar empat hari lalu, ini sesuai perencanaan kegiatan reklamasi yang wajib dilaksanakan pasca kegiatan penambangan. Dengan reklamasi ini juga bertujuan agar segera mengembalikan lahan milik warga petani agar dapat segera digarap kembali,” ujarnya. (ries)