Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Masa tenang pemilihan, yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, merupakan periode yang krusial dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.
Ketua Panwascam Mundu, M Syarifudin, dengan tegas menegaskan komitmennya untuk memastikan kesetaraan dan kepatuhan hukum selama periode penting ini.
Syarifudin menyoroti pentingnya penurunan alat peraga kampanye (APK) sebagai salah satu langkah kunci dalam menjaga keadilan selama masa tenang. “Tidak ada tempat bagi APK yang masih terpasang selama masa tenang ini karena melanggar larangan kampanye yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam upaya menjalankan tugasnya, Panwascam Mundu telah melibatkan secara aktif seluruh jajaran pengawasan, termasuk Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh wilayah pemungutan suara steril dari APK.
Ditegaskannya bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa kompromi, dengan APK yang masih terpasang akan langsung dicopot. Selain itu, apel kesiapan dan patroli masa tenang di setiap tingkatan dilakukan secara rutin guna meminimalisir upaya kampanye serta pencegahan terhadap pelanggaran pemilu.
Syarifudin juga mengingatkan akan pentingnya menjaga kesehatan bagi anggota pengawasan, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrem saat ini. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal dan tanpa hambatan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Panwascam Mundu menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan. Dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan kepatuhan hukum, mereka menegaskan bahwa setiap peserta pemilu harus tunduk pada aturan yang sama demi terciptanya proses pemilihan yang adil dan demokratis. @Bams















