Pelita News I Indramayu
Penentuan TPS ber digital mutlak kewenangan dari panitia desa yang sudah terbentuk . Demikian di ungkapkan oleh kepala PLT DPMD Kabupaten Indramayu Kadmidi kepada harian pelita , Kamis (24/09)
Jelang pelaksanaan pemilihan Kuwu (pilwu) serentak di kabupaten Indramayu pada tanggal 10 Desember mendatang mulai hangat, namun persoalan dengan menggunakan sistem digital masyarakat merasa kebingungan, terutama pada pilih lansia, sedangkan penggunaan digital tiap desa yang menggelar pilWu hanya terdapat satu TPS digital.
Menurut Plt Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Indramayu , Kadmidi kepada harian pelita News menjelaskan, masyarakat tidak perlu bingung dengan adanya pillwu serentak yang menggunakan sistem digital, sebab TPS digital di tiap desa hanya terdapat 1 TPS, untuk TPS keseluruhan di desa masih tetap menggunakan manual atau sistem coblos.
Menurut Kadmidi , sebenarnya sistem pemilihan baik digital maupun manual sebagai mana yang sudah sudah di laksanakan sama saja, hanya bedanya kalau manual mencoblos pada surat suara , sedangkan yang menggunakan sistem digital hanya menyentuh gambar pasangan calon yang muncul pada layar monitor .” Seperti biasa jika ada yang tidak mengerti tentang penggunaan sistem digital dipandu oleh panitia, itupun harus ada saksi agar kerahasiaan terjamin” ujar plt DPMD
Perlu diketahui , untuk menentukan TPS yang menggunakan sistem di gital adalah mutlak kewenangan panitia desa, sebab panitia yang sudah dibentuk oleh BPD sudah memenuhi syarat , artinya telah mengacu pada peraturan yang ditentukan, panitia desa yang telah terbentuk berasal dari tiga unsur yakni , unsur perangkat desa, unsur lembaga desa dan unsur tokoh masyarakat ” artinya disesuaikan dengan kondisi desa tersebut ” pungkas Kadmidi (Duliman)
















