Indramayu, PN
Pemerintah Kabupaten Indramayu meraih penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Penghargaan itu sebagai wujud komitmen pemkab setempat dalam melindungi dan meningkatkan kualitas para Pekera Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut dituangkan dalam program pelatihan bagi calon PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Tenaga Kerja RI, Eva Trisiana kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diterima Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (7/4), di Gedung Sate Bandung.
Dalam rilisnya yang diterima Harian Pelita News, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjelaskan, komitmen Pemkab Indramayu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tersebut bisa dilihat dari adanya program dan kegiatan yang ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat berupa kegiatan pelatihan kejuruan/vokasi bagi CPMI pada tahun 2021 ini sebanyak 300 orang dengan anggaran 1,2 miliar yang bersumber dari APBD.
“Kita ingin calon pekerja migran sebelum berangkat mereka punya kemampuan dan keahlian. Oleh karenanya kita berikan pengetahuan kepada mereka tentang adat dan juga budaya yang menjadi negara tujuannya,” kata Lucky dalam keterangannya.
Untuk mempermudah dan melindungi para CPMI, kata dia Pemkab Indramayu bersama dengan berbagai instansi lainnya beberapa tahun lalu telah menyatukan layanan terpadu bagi para CPMI yakni Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan PMI. Di tempat ini semua pengurusan dokumen keberangkatan dilayani dalam satu tempat.
Selain itu, lanjut Lucky, salah satu bentuk tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah melindungi PMI yaitu melakukan sosialisasi informasi dan mekanisme antar kerja antar negara (AKAN), pendataan kepada PMI, pemberdayaan Purna PMI, penanganan PMI bermasalah (pengaduan), serta pembinaan dan pengawasan kepada LPK dan P3MI. (saprorudin)















