Kab. Cirebon, PN
Pemerintahan Desa Sampih Kecamatan Susukanlebak menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di aula kantor desa setempat, Kamis (27/2). Pada giat sosialisasi tersebut nampak dihadiri puluhan warga peserta Program PTSL, lembaga desa, tokoh masyarakat, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kejaksaan Sumber Kabupaten Cirebon. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan Program PTSL sendiri memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Kuwu Desa Sampih, Suherman menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini tentunya sebagai upaya melakukan beberapa tahapan sebelum pelaksanaan Program PTSL, seperti yang terlihat hari ini adanya kegiatan sosialisasi atau penyuluhan oleh petugas BPN yang diikuti oleh warga peserta Program PTSL. Setelah sosialisasi, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pendaftaran yang nantinya petugas akan mengklarifikasi riwayat tanah, yakni siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli) dan pajak (BPHTB /PPh). “Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah karena pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah, salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,“ jelasnya.
Lanjut dikatakan Suherman, latar belakang di adakannya program ini adalah karena Pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah yang belum bersertifikat atau tidak memiliki sertifikat, pasalnya pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Program PTSL merupakan program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan secara serentak meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. “Program ini memang gratis untuk penerbitan sertifikatnya, namun peserta PTSL hanya dibebankan untuk biaya administrasi pemberkasan dan kelengkapan data dokumen di tingkat desa sebelum di ajukan ke tingkat BPN,“ terangnya. (ries)