Pelita News Kabupaten Cirebon
Polemik tanah makam diblok krapyak, Desa Mulyasari Kecamatan Losari di persoalkan karena pihak pengembang membangun jembatan area makam ki camuka yang berada di blok krapyak tersebut( 26 /5 )
Pertemuan beberapa tokoh masyarakat, pemdes mulyasari, pihak kraton kasepuhan,babinkabtimas dan babinsa desa Mulyasari kecamatan losari menghasilkan pihak pemdes akan memberi somasi kepada oknum yang bernama trisno dan rizki selaku pengembang tanah makam yang di jual belikan tanpa asa surat kepemilikan sang sah dari negara
Pihak pengembang sudah membangun jembatan tanpa ada pemberitahuan ke tokoh masyarakat dan pihak pemses Mulyasari kecamatan losari, sehingga membuat gaduh di tengah tengah masyarakat
Hal ini dijelaskan oleh , Abdun kuwu mulyasari kecamatan adayah pihak pengembang tanah kapling di area makam yang berlokasi di blok krapyak, Desa mulyasari kecanatan losari telah membangun jembatan di area makam tersebut
Lanjut kuwu mulyasari kecamatan losari bahwa pihaknya secara tegas tidak akan mengijinkan adanya kegiatan diarea makam di blok krapyak karena status tanah tersebut tanah makam masyarakat Desa Mulyasari kecamatan losari ungkapyah
Ditambahkan pula ole h H Muhari abu kamal dan abdul jabar selalu tokoh masyarakat Desa Mulyasari kecamatan Losari bahwa adanya kegiatan berupa membuat jembatan oleh pengembang tanah kapling di blok krapyak sangat membuat gaduh masyarakat Desa Mulyasari Kecamatan Losari
Adanya tanda tangan baik masyarakat, tokoh agama serta toko masyarakat Desa Mulyasari kecamatan losari yang berjunlah 200 orang menolak jual belikan tanah makam di area blok krapyak tersebut
Persoalan tanah makam di blok krapyak yang dijual belikan oleh oknum masyarakat Desa Mulyasari kecamatan losari sudah ada 1 tahun belum ada persoalan , sehingga membuat geram
Kani sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama akan membawa persoalan jual beli tanah makam di area blok krapyak ke ranah Polresta Kabupaten cirebon
Pihak pengembang yang bermama trisno dan rizki akan kami laporkan ke Unit Harda Polresta kabupaten cirebon agar ada efek jera
” masa tanah makam Wali di area blok Krapyak, Desa Mulyasari kecamatan Losari sudah dijual belikan oleh oknum yang tidak bertangung jawabkan, padahal asal usul area kapvling yang dijualbelikan di blok krapyak merupakan tanah makam bagi kepentingan masyarakat pungkasnya.( Ded)
















