Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap dalam operasi razia di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024), kini telah divonis. Pelaku yang dikenal dengan inisial SD (48) tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa SD, seorang sopir mobil box dengan pelat nomor H 9085 PG, tertangkap basah mengangkut 127 dus miras dari Grobogan, Jawa Tengah. “Mobilnya telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah barang bukti disita,” ujar Kombes Sumarni pada Senin (26/8/2024).
Selama kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Polsek Losari, pihak kepolisian juga berhasil menyita 4.257 botol miras berbagai merek, 3.260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Razia ini adalah bagian dari upaya rutin Polresta Cirebon untuk memerangi peredaran miras di wilayahnya.
Kombes Sumarni menegaskan pentingnya menjauhi miras karena dampak negatifnya bagi kesehatan serta potensi pelanggaran hukum dan kriminalitas. “Kami akan terus meningkatkan pemantauan dan respons terhadap peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pemberantasan miras akan terus berlanjut sebagai prioritas utama.@Bams