Pelita News | Cirebon,- Insiden tragis yang menimpa Suradi (21), seorang nelayan asal Desa Pegagan Kidul, Kabupaten Cirebon, yang terjatuh dari kapal penumpang dan terombang-ambing di laut selama tiga hari, mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan. PCNU Kabupaten Cirebon, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), melakukan pendampingam bantuan hukum untuk memastikan keadilan bagi Suradi, yang kini tengah berjuang pulih dari kondisi fisik dan psikologis yang memprihatinkan.
Kisah Suradi mencuri perhatian publik setelah viral di media sosial. Ia terjatuh dari kapal penumpang saat hendak membeli kopi di atas kapal dan tidak mendapatkan pertolongan apapun dari pihak awak Kapal, meski banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut. Kapal yang melaju cepat membuat Suradi terpisah jauh dari kapal, sehingga ia harus bertahan hidup dengan mengapung selama lebih dari 72 jam di laut sebelum ditemukan oleh nelayan asal Sumenep, Madura.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Kiai Aziz Hakim Syaerozie, mengungkapkan, setelah mendapat kabar mengenai insiden tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan keluarga Suradi serta Lazisnu untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. “Kami sangat prihatin atas nasib Suradi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bantuan segera, namun tidak ada upaya yang signifikan dari pihak kapal untuk menyelamatkannya,” ungkap Kiai Aziz.
Suradi, yang merupakan nelayan yang baru pertama kali bekerja di kapal nelayan, memutuskan untuk pulang menggunakan kapal penumpang setelah merasa tidak nyaman. Namun nasib buruk menimpanya ketika ia terjatuh di tengah perjalanan. Setelah berhasil ditemukan, kondisi fisik Suradi sangat memprihatinkan dengan luka-luka dan keluhan sesak napas serta sakit punggung yang diduga akibat benturan keras di laut.
Lebih dari sekadar memberikan bantuan medis, PCNU Cirebon kini berkomitmen untuk memastikan Suradi mendapatkan hak-haknya sebagai korban kecelakaan. Kiai Aziz menegaskan, pihaknya bersama LBH akan melakukan langkah hukum terhadap PT Pelni, pihak yang bertanggung jawab atas kapal tersebut. “Kami akan berupaya untuk memastikan bahwa Suradi mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam hal keselamatan penumpang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Suradi dan akan segera mengirimkan surat resmi kepada PT Pelni. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan kapal memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang. Bahkan, dalam kasus kecelakaan seperti ini, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi dan pertolongan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Arif juga menyoroti ketidakpedulian awak kapal terhadap insiden tersebut, karena tidak ada upaya penyelamatan meskipun banyak saksi yang melihat kejadian tersebut. “Kami akan terus mendesak agar PT Pelni memberikan respon cepat. Jika tidak ada tindakan yang jelas, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Arif.
Dengan dukungan PCNU dan LBH, Suradi kini berharap dapat memperoleh hak-haknya, terutama terkait dengan kompensasi dan tanggung jawab hukum dari pihak kapal. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat banyaknya kasus serupa yang sering kali tidak mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Ke depannya, PCNU Kabupaten Cirebon berharap dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hak-hak keselamatan para nelayan dan penumpang kapal, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.@Bams















