Kab. Cirebon, PN
Usai melakukan Sidak ke Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Astanajapura pada Senin (25/1) kemarin, pasalnya Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Tindak Lanjut (RTL). Dalam sidak tersebut, nampak adanya diskusi antara Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dengan pihak perusahaan, salah satunya terkait retribusi dari sektor sampah industri.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh, menurutnya, salah satu tugas dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dalam hal ini ialah untuk menyelamatkan dan memaksimalkan potensi retribusi dari sektor sampah yang dihasilkan oleh industri yang nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Komisi II ini membidangi retribusi dan pajak, tentunya kami terus mencoba menggali potensi dari retribusi sampah industri yang nantinya dapat meningkatkan PAD sendiri,” terangnya.
Mad Saleh pun mengakaui setelah melakukan diskusi panjang lebar dengan pihak perusahaan, maka dalam RTL yang akan digelar mendatang diharapkan pihak perusahaan dapat diwakili oleh penanggungjawab yang dapat mengambil sebuah keputusan. ”Kami tidak mau jika dalam RTL nanti ada perwakilan perusahaan yang tidak dapat mengambil suatu keputusan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidak yang dilakukan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke PLTU Unit 2 Cirebon sebagai tindaklanjut atas adanya laporan dari unsur masyarakat yang mengeluhkan adanya pembuangan sampah domestik dari pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon yang dilakukan pihak ke tiga di sembarang tempat dan belum memiliki MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. (ries)