Indramayu, PN
Pascadilantiknya Kuwu terpilih di Kabupaten Indramayu pada 18 Agustus 2021, belakangan muncul pamong desa baru, salahsatunya di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg. Dengan munculnya pamong desa baru, pamong desa lama bingung karena selain jumlahnya naik menjadi dua kali lipat juga masih tercatat sebagai pamong desa.
Sementara sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, pamong desa lama tanpa alasan yang jelas tidak boleh diberhentikan oleh Kuwu.
Pamong Desa Tugu yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bingung karena secara tiba-tiba muncul pamong baru yang ikut ngantor di kantor desa bahkan oleh Kuwu sudah dibuatkan daftar piket, namun pamong lama tidak dilibatkan.
Ia pun mempertanyakan kemunculan mereka (pamong desa baru) sudah ada SK apa belum.
Ia berharap agar Kuwu baru memahami terkait aturan yang berlaku baik itu UU, PP, Permendagri hingga Perbup, apalagi di Desa Tugu sebelunya sudah ada kesepakatan bersama para calon Kuwu. Kesepakatan itu kata dia Kuwu terpilih sejak dilantik selama tiga bulan berturut-turut tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pamong desa. Namun faktanya baru juga dilantik pamong baru langsung bermunculan.
“Semenjak dilantik selama ( 3 ) bulan berturut turut tidak boleh memberhentikan pamong lama apa lagi mengkangkat pamong baru. Itu SDH mlgar ke sepakatan awal yang di ttndagani bersama waktu pendaptaran,” tegasnya vis pesan whatsappnya, Selasa (07/09).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto melalui Kasi Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa, Erwin Pujadi mengatakan sesuai aturan pamong desa lama yang masih aktif tidak boleh diberhentikan.
Menurutnya, berdasarkan Perbup Nomor 30/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, pada Pasal 18 pamong desa diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan diberhentikan. Diberhentikan kata dia, diberhentikan sementara atau diberhentikan selamanya.
Pamong desa diberhentikan sementara kata dia mengutip Pasal 23 Perbup dimaksud, diantaranya disebutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makal dan/atau tindak pidana terhadap keamanan. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan melanggar larangan sebagai pamong desa.
Kemudian pamong desa diberhentikan karena telah berumur 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
“Sesuai aturan Kuwu baru tidak boleh mengangkat pamong baru. Perihal tidak boleh mengangkat Pamong baru itu sudah kami sampaikan melalui rapat dengan para Camat dan penghasilan tetap (Siltap) masih menjadi hak pamong lama sepanjang yang bersangkutan masih aktif,” kata dia dikantornya, Selasa (07/09).
Mengutip Perbup dimaksud, pamong baru kata dia bisa diberhentikan kalau sudah tidak aktif. Itu pun harus melalui proses seperti teguran lisan kemudian disusul teguran tertulis hingga tiga kali. Waktu masing-masing teguran selama 15 hari. Kalau sudah ada teguran baik lisan maupun tertulis pamong lama masih tetap tidak aktif, Kuwu baru melakukan konsultasi dengan camat terkait surat teguran itu.
“Secara normatif pamong desa yang lama tidak bisa diberhentikan. Kalau dipaksakan diberhentikan pamong lama bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” sebut Erwin.
Ditambahkan jumlah pamong desa yang dibiayai oleh APBD melalui Siltap ada 11 orang dan berijazah SMA atau sederajat. (saprorudin)