Pelita News | Jakarta.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang seluruh pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. OJK berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam anti-penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang diterapkan.
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan koordinasi dengan OJK. OJK mendukung penuh tindakan tegas BEI terhadap pihak-pihak yang melanggar demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi.
Saat ini, OJK sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pegawai dalam kasus tersebut, namun belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait IPO. Jika ada pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui OJK WBS di website: https://wbs.ojk.go.id/, email: wbs@ojk.go.id, atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000. @Bams