• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 16, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    OJK Perbarui Aturan Pelaporan SLIK untuk Memperkuat Infrastruktur Pasar Keuangan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 12, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, EKONOMI & BISNIS, INFORMASI, NASIONAL
    0 0
    0
    OJK Perbarui Aturan Pelaporan SLIK untuk Memperkuat Infrastruktur Pasar Keuangan
    0
    BERBAGI
    30
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

    Langkah ini bertujuan memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.

    Perubahan terbaru ini memperluas cakupan pelapor SLIK dengan menambahkan lima jenis pelapor baru:

    Perusahaan Asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.

    Perusahaan Asuransi Syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.

    Perusahaan Penjaminan.

    Perusahaan Penjaminan Syariah.

    Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer-to-Peer Lending).

    Kelima jenis pelapor baru ini diberikan waktu paling lama satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan untuk mematuhi peraturan ini.

    Sebelumnya, pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan dana, seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.

    Dengan penambahan pihak-pihak baru ini, OJK berharap informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif. Hal ini mendukung industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan, sehingga memperkuat pelaksanaan kegiatan usaha di sektor lembaga jasa keuangan.@Bams

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisInformasiNasional
    Sebelumnya

    Hilang Jejak, Korban Arisan Online Adukan Admin Ke Polresta Cirebon

    Berikutnya

    Rayakan HUT RI ke-79, KAI Luncurkan Promo Tiket Kereta "Panjat Pinang" dengan Diskon hingga 50%

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Rayakan HUT RI ke-79, KAI Luncurkan Promo Tiket Kereta “Panjat Pinang” dengan Diskon hingga 50%

    Rayakan HUT RI ke-79, KAI Luncurkan Promo Tiket Kereta "Panjat Pinang" dengan Diskon hingga 50%

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Komisi II DPRD Indramayu Fasilitasi Dialog KOMPI dengan KKP

    Komisi II DPRD Indramayu Fasilitasi Dialog KOMPI dengan KKP

    April 16, 2026
    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    April 15, 2026
    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    April 15, 2026
    Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

    Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

    April 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Streaming Tak Senonoh, Dua Tersangka Diamankan Polisi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Berbakat Sejak Usia Dini, Devin Alfarisi Siswa SMAN 1 Babakan Tembus Tim Persija Muda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,168)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,185)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,820)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (692)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (315)

    Berita Terbaru

    Komisi II DPRD Indramayu Fasilitasi Dialog KOMPI dengan KKP

    Komisi II DPRD Indramayu Fasilitasi Dialog KOMPI dengan KKP

    April 16, 2026
    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    Gudang Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

    April 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk