Pelita News | Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Langkah ini bertujuan memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.
Perubahan terbaru ini memperluas cakupan pelapor SLIK dengan menambahkan lima jenis pelapor baru:
Perusahaan Asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
Perusahaan Asuransi Syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Perusahaan Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Syariah.
Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer-to-Peer Lending).
Kelima jenis pelapor baru ini diberikan waktu paling lama satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan untuk mematuhi peraturan ini.
Sebelumnya, pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan dana, seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.
Dengan penambahan pihak-pihak baru ini, OJK berharap informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif. Hal ini mendukung industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan, sehingga memperkuat pelaksanaan kegiatan usaha di sektor lembaga jasa keuangan.@Bams