Indramayu, PN
Notaris Mahkrom Ismail, SH, MKn Jl. Basuki Rahmat, No 23 Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah membuat surat keterangan kesepakatan bersama antara, PT Internasional Subang Industri (INSUTRI) dengan pihak perantara dan pemilik tanah Desa Jumbleng dan Desa Pangkalan Kecamatan Losarang kabupaten Indramayu, Jumat (24/09).
Pihak INSUTRI dihadiri Dirut, H. Anwar Sanusi dibantu Ade Rasita, Iman dan H. Gino sementara pihak perantara dan pemilik tanah Rahmadi, Sujemi Adi Firmansyah dan yang lainnya. Surat Keterangan Kesepakatan bersama itu untuk pembebasan tanah di Desa Jumbleng dan Desa Pangkalan.
Poin-pon dalam surat keterangan kesepakatan bersama diantaranya telah sepakat pihak ke 1, PT INSUTRI diwakili Ade Rasita dengan saksi H. Gino, sebagai pemilik tanah, Rahmadi sebagai saksi Sujemi. Pihak pihak pertama menyiapkan dana untuk pembebasan tanah kurang lebih 50 hektar dengan harga Rp.90.000 M2. Total Rp.45 miliar.
Sedangkan pihak ke dua Rahmadi dengan saksi Sujemi, sanggup menyediakan tanah/lahan seluas 50 Hektar, apabila pihak pertama sudah melaksanakan kewajibannya yaitu melunasi pembayaran kepada para penjual /pemilik tanah, kepada para pihak wajib untuk memberikan tanah/lahan yang telah tertulis pada perjanjian bekerja sama antara pihak pertama dan pihak ke dua saling menghormati. (furqon)