Pelita News I Indramayu – Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) Kabupaten Indramayu meminta Perda Miras ditegakkan. Hal tersebut disampaikan Ketua terpilih, Imron Rosadi saat Musyawarah Cabang (Muscab) Makom Albab di Kampus Hijau Kaplongan, Indramayu, Jumat (27/3/2026).
Dalam forum tersebut, juga muncul tiga poin rekomendasi penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Persoalan pertama yang menjadi sorotan adalah kondisi darurat sampah di Indramayu.
Padahal, sebelumnya daerah ini dikenal berprestasi dengan meraih penghargaan Adipura hingga 10 kali.
“Sekarang justru Indramayu menghadapi darurat sampah. Permasalahannya hampir terjadi di seluruh desa dan penanganannya masih terbilang lamban,” kata Imron.
Poin kedua yang disoroti adalah maraknya peredaran obat terlarang. Menurut Imron, penyebaran tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, tetapi sudah merambah hingga ke desa-desa.
Ia mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam meminimalisasi hingga memberantas peredaran obat terlarang tersebut.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar berbagai lapisan masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, Makom Albab juga menyoroti persoalan minuman keras (miras) yang dinilai semakin meresahkan.
Imron menyebut, fenomena pesta miras secara berkelompok mulai terjadi di sejumlah titik.
Padahal, menurut dia, budaya tersebut bukan merupakan tradisi masyarakat Indramayu.
“Dengan adanya perda miras, kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti secara tegas agar tidak semakin meluas,” ujarnya.
Melalui rekomendasi ini, Makom Albab berharap pemerintah daerah dapat lebih serius dan responsif dalam menangani berbagai persoalan sosial yang dinilai kian mendesak di Kabupaten Indramayu. @safaro














