Pelita News Kabupaten Cirebon
Seorang Ibu datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber meminta keadilan untuk seorang buah hatinya, yang diduga buah hatinya tersebut telah mendapatkan perlakuan dari ayah tirinya yang membuat hati seorang ibu patah hati. Tak hanya itu walaupun ayah tiri yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber dengan dikenakan dakwaan pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang mu
perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber hanya menjatuhkan hukuman kepada ayah tiri bocah tersebut dengan hukum 1 tahun 10 buan penjara. Adanya putusan tersebut membuat Ibu korban merasa putusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Menurut (V) Ibu kandung korban yang mendatangi secara langsung Kantor Pengadilan Negeri Sumber bertujuan untuk melayangkan surat tembusan untuk Ketua Pengadilan Negeri Sumber dan sekaligus Ia ingin bertemu dan meminta keadilan pada Majelis Hakim atas putusan yang telah diketok palukan.
Ibu korban juga melayangkan surat meminta keadilan kebeberapa lembaga tinggi, sehingga putusan hakim bisa berubah dan menuntut ayah tiri korban (terdakwa.red) dengan hukuman yang setimpal.
“saya datang kesini (Pengadilan Negeri.red) untuk layangkan surat tembusan atas putusan hakim yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Dan surat ini juga Saya tujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk mendapatkan keadilan atas putusan yang tidak sebanding,”katanya penuh Isak tangis.
Rudi Sentiantono, SH Kuasa hukum Ibu korban menjelaskan, kedatangan (V) selaku Ibu kandung tak lain hanya meminta keadilan untuk seorang anaknya yang diduga dinilainya telah direnggut kebahagiaannya oleh terdakwa, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber dinilai sangat rendah dan jauh lebih ringan dari tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa (CH) dengan hukuman 15 tahun penjara subsider denda Rp. 1 Milyar.
“putusan pengadilan mejelis hakim sumber yang dirasa masih jauh dari rasa keadilan, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 15 tahun subside denda Rp. 1 Milyar, namun majelis hakim pengadilan sumber memutus terdakwa dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara, hal ini dirasa menurut Ibu korban masih jauh dari rasa keadilan putrinya,”jelasnya.
Kedatang (V) dengan melayangkan surat tembusan ke Pengadilan Negeri Sumber, dan berbagai lembaga tinggi negara RI merupakan salah satu hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan yang semestinya.
“hak konstitusionalnya, bahwa Ibu korban mengirimkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Sumber,”tambahnya.
Rudi Sentiantono, SH menyayangkan putusan hakim dengan menyatakan ketidak terbuktiannya beberapa tuntutan JPU terhadap CH selaku terdakwa, pasalnya ketika JPU telah menuntut terdakwa dengan dakwaan pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara, dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seharus sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang ada.
“terhadap CH ini, jaksa mendakwa dengan menuntut pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara, dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”paparnya.
Selanjutnya Rudi Sentiantono, SH melanjutkan, ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pada CH selaku terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, terlebih Majelis Hakim sendiri menganggap berapa pasal yang dituntut pada terdakwa dianggapnya tidak terbukti, Rudi Sentiantono, SH kembali tegaskan, dua alat bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan saat itu, akan tetapi oleh Majelis Hakim hal itu tidak dianggapnya terbukti, dan hal yang sangat disayangkan oleh putusan Majelis Hakim hanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dianggapnya terbukti.
“vonis itu 1 tahun 10 bulan yang menurut majelis hakim undang-undang perlindungan anaknya dianggap tidak terbukti yang terbukti hanya kekerasan dalam rumah tangganya, sementara menurut JPU sudah memenuhi dua alat bukti yakni satu. adanya Visum et Repertum dan kedua keterangan dalam saksi korban sendiri yang emmang bahwa keterangan saksi korban dengan hasil visum itu saling bersesuaian,”pungkasnya.(Sur)