• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 19, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Minta Keadilan Untuk Anaknya, Ibu Korban Datangi PN Sumber Hingga Surati Dewas Mahkamah Agung RI

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 11, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Minta Keadilan Untuk Anaknya, Ibu Korban Datangi PN Sumber Hingga Surati Dewas Mahkamah Agung RI
    0
    BERBAGI
    139
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News Kabupaten Cirebon

    Seorang Ibu datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber meminta keadilan untuk seorang buah hatinya, yang diduga buah hatinya tersebut telah mendapatkan perlakuan dari ayah tirinya yang membuat hati seorang ibu patah hati. Tak hanya itu walaupun ayah tiri yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber dengan dikenakan dakwaan pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang mu

    perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber hanya menjatuhkan hukuman kepada ayah tiri bocah tersebut dengan hukum 1 tahun 10 buan penjara. Adanya putusan tersebut membuat Ibu korban merasa putusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan.

    Menurut (V) Ibu kandung korban yang mendatangi secara langsung Kantor Pengadilan Negeri Sumber bertujuan untuk melayangkan surat tembusan untuk Ketua Pengadilan Negeri Sumber dan sekaligus Ia ingin bertemu dan meminta keadilan pada Majelis Hakim atas putusan yang telah diketok palukan.

    Ibu korban juga melayangkan surat meminta keadilan kebeberapa lembaga tinggi, sehingga putusan hakim bisa berubah dan menuntut ayah tiri korban (terdakwa.red) dengan hukuman yang setimpal.

    “saya datang kesini (Pengadilan Negeri.red) untuk layangkan surat tembusan atas putusan hakim yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Dan surat ini juga Saya tujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk mendapatkan keadilan atas putusan yang tidak sebanding,”katanya penuh Isak tangis.

    Rudi Sentiantono, SH Kuasa hukum Ibu korban menjelaskan, kedatangan (V) selaku Ibu kandung tak lain hanya meminta keadilan untuk seorang anaknya yang diduga dinilainya telah direnggut kebahagiaannya oleh terdakwa, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber dinilai sangat rendah dan jauh lebih ringan dari tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa (CH) dengan hukuman 15 tahun penjara subsider denda Rp. 1 Milyar.

    “putusan pengadilan mejelis hakim sumber yang dirasa masih jauh dari rasa keadilan, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 15 tahun subside denda Rp. 1 Milyar, namun majelis hakim pengadilan sumber memutus terdakwa dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara, hal ini dirasa menurut Ibu korban masih jauh dari rasa keadilan putrinya,”jelasnya.

    Kedatang (V) dengan melayangkan surat tembusan ke Pengadilan Negeri Sumber, dan berbagai lembaga tinggi negara RI merupakan salah satu hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan yang semestinya.

    “hak konstitusionalnya, bahwa Ibu korban mengirimkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Sumber,”tambahnya.

    Rudi Sentiantono, SH menyayangkan putusan hakim dengan menyatakan ketidak terbuktiannya beberapa tuntutan JPU terhadap CH selaku terdakwa, pasalnya ketika JPU telah menuntut terdakwa dengan dakwaan pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara, dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seharus sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang ada.

    “terhadap CH ini, jaksa mendakwa dengan menuntut pasal 81 ayat 3 junto 76 d Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara, dan dikomulasikan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”paparnya.

    Selanjutnya Rudi Sentiantono, SH melanjutkan, ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pada CH selaku terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, terlebih Majelis Hakim sendiri menganggap berapa pasal yang dituntut pada terdakwa dianggapnya tidak terbukti, Rudi Sentiantono, SH kembali tegaskan, dua alat bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan saat itu, akan tetapi oleh Majelis Hakim hal itu tidak dianggapnya terbukti, dan hal yang sangat disayangkan oleh putusan Majelis Hakim hanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dianggapnya terbukti.

    “vonis itu 1 tahun 10 bulan yang menurut majelis hakim undang-undang perlindungan anaknya dianggap tidak terbukti yang terbukti hanya kekerasan dalam rumah tangganya, sementara menurut JPU sudah memenuhi dua alat bukti yakni satu. adanya Visum et Repertum dan kedua keterangan dalam saksi korban sendiri yang emmang bahwa keterangan saksi korban dengan hasil visum itu saling bersesuaian,”pungkasnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Indonesia Dorong Pengesahan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di KTT ASEAN 2023

    Berikutnya

    Pemdes Rancahan Laksanakan Kegiatan PTSL

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemdes Rancahan Laksanakan Kegiatan  PTSL

    Pemdes Rancahan Laksanakan Kegiatan PTSL

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Duga Hilang Hanyut, Anak Berusia 3 Tahun di Desa Panongan Masih Dalam Pencarian

    Di Duga Hilang Hanyut, Anak Berusia 3 Tahun di Desa Panongan Masih Dalam Pencarian

    Mei 27, 2025
    CV Sandy Jaya, Serap Tenaga Kerja dan Produksi Beras Kualitas Super

    CV Sandy Jaya, Serap Tenaga Kerja dan Produksi Beras Kualitas Super

    Oktober 6, 2022
    PWI Indramayu Tolak Pengosongan Gedung GPI

    PWI Indramayu Tolak Pengosongan Gedung GPI

    Juni 18, 2025
    Pertahankan GPI, FPWI dan Organisasi Wartawan Gelar Apel Siaga

    Pertahankan GPI, FPWI dan Organisasi Wartawan Gelar Apel Siaga

    Juni 18, 2025
    RSUD Tipe D di Indramayu yang Terlalu Nanggung, Perlukah Dikelola Swasta?

    RSUD Tipe D di Indramayu yang Terlalu Nanggung, Perlukah Dikelola Swasta?

    Juni 18, 2025
    Lucky Hakim  ; Waspadai Penyakit Berpotensi Wabah, 

    Lucky Hakim  ; Waspadai Penyakit Berpotensi Wabah, 

    Juni 18, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sering Terjadi Tabrakan Kendaraan Di Wilayah Pabrik, Pemdes Babakan Losari Minta Perusahan Tanggap

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • RSUD Tipe D di Indramayu yang Terlalu Nanggung, Perlukah Dikelola Swasta?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Desa Ujunggebang Memanas: Warga Kepung Balai Desa, Tuntut Kuwu Tariman Mundur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,863)
    • EKONOMI & BISNIS (250)
    • INDRAMAYU (4,633)
    • INFORMASI (450)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,102)
    • KESEHATAN (61)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (565)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (537)
    • TEKNOLOGI (60)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    PWI Indramayu Tolak Pengosongan Gedung GPI

    PWI Indramayu Tolak Pengosongan Gedung GPI

    Juni 18, 2025
    Pertahankan GPI, FPWI dan Organisasi Wartawan Gelar Apel Siaga

    Pertahankan GPI, FPWI dan Organisasi Wartawan Gelar Apel Siaga

    Juni 18, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk