Kabupaten Cirebon,PN
Memperingati hari lahir Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang ke 7 pada 15 Januari 2021 merupakan sebuah wujud pengakuan Negara Republik Indonesia terhadap keberadaan desa dan tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara resmi diundangkan dalam lembaran negara.
Dalam obrolan santai dikantornya, sabtu ( 16/1/21 ) Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Cirebon Raya, Abdurohim menjelaskan bahwasannya bangsa Indonesia telah membuat catatan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa oleh karena itu saya berharap dihari lahirnya Undang Undang Desa yang ke 7, Undang Undang Desa patut oleh pemerintahan desa dibawah kepemimpinan seorang kepala desa atau kuwu untuk merefleksikannya agar menjadi titik tolak desa untuk menjadi berkembang, maju dan lebih baik lagi dengan masyarakat yang lebih sejahtera, jelasnya.
” Kepala desa atau Kuwu harus dapat memanfaatkan, mengalokasikan dan penggunaan Dana Desa ( DD ) harus ada manfaatnya untuk masyarakat desa karena Dana Desa ( DD ) sebagai buah dari Undang Undang tentang Desa tersebut, keistimewaan Undang Undang tentang Desa adalah dimana pemerintahan desa memiliki otonomi didalam mengatur peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ” tegasnya.
Komitmen dan perhatian pemerintah desa dibawah kepemimpinan seorang kepala desa atau kuwu harus diwujudkan dengan bentuk nyata seiring terus bertambahnya anggaran Dana Desa dari tahun ketahun ” besarnya Dana Desa ini sangat berpotensi memberikan peluang untuk diduga dikorupsi, Dana Desa bukan hanya urusan elite pemerintah apalagi elite desa baik itu kepala desa atau kuwu maupun perangkat desa namun urusan Dana Desa adalah urusan kita semua termasuk masyarakat, LSM atau Ormas bahkan Media sebagai sosial control ” ucap Abdurohim.
Lanjutnya Dana Desa itu uang dari rakyat dari hasil pajak yang kemudian dialokasikan kembali melalui APBN ” hati hati gunakan Dana Desa, jangan memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi dan jangan sampai kena dosa berlapis, jangan sampai terjadi penyalahgunaan alias diduga dikorupsi, mengkorupsi Dana Desa merupakan kejahatan besar oleh karena itu masyarakat desa setempat harus kritis serta aktif memonitor, memantau dan mengawasi aliran Dana Desa jangan sampai diselewengkan ” tandasnya.
Didalam pelaksanaan pemerintahan desa perlu pengawasan penuh dari semua pihak apalagi terkait dengan penggunaan, pengalokasian dan pemanfaatan anggaran dan keuangan desa salah satunya Dana Desa khususnya oleh masyarakat desa setempat agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang ” masyarakat desa setempat wajib ikut mengawasi dan mengambil peran aktif agar pelaksanaan pembangunan bisa benar benar efektif, tepat sasaran serta dilaksanakan secara transparan dan terbuka ” ungkapnya.
Mari kita kawal Dana Desa, kita tidak inginkan Dana Desa naik tetapi tidak ada kinerjanya dan tidak ada hasilnya, desa tidak berkembang dan maju serta masyarakat tidak sejahtera ” mudah mudahan dihari lahirnya Undang Undang tentang Desa yang ke 7 tahun ini baik itu kepala desa atau kuwu maupun para perangkat desanya harus mampu membawa masyarakatnya bukan lagi sebagai penonton namun lebih dari itu masyarakat harus bisa menikmati terwujudnya peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan serta kemakmuran ” tutup Abdurohim. ( Nurzaman )