Pelita News, Indramayu – Selama masa tenang Pemilu 2024 sejak 11-13 Pebruari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah menertibkan 23.947 alat peraga kampanye (APK). APK tersebut meliputi baliho 9.205, spanduk sebanyak 5.243, banner ada 8.520, umbul-umbul 3.459 dan bendera sebanyak 979 lembar.
“Penertiban APK dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti jembatan, billboard, ruas-ruas jalan, persimpangan jalan, bahkan di lingkungan atau permukiman warga,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Dikatakan, pada masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Dalam perbawaslu tersebut kata dia, bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu telah melakukan pencegahan pelanggaran pada masa tenang dan penertiban APK,” kata Tobroni.
Menuruntya, pada masa tenang Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan tidak adanya kegiatan yang berpotensi melakukan kecurangan pada masa tenang. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada masa tenang itu sambungnya, pihaknya memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait larangan melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan menjanjikan atau memberikan imbalan pada masa tenang.
Hal lainnya, kata Tobroni, peserta pemilu harus sudah membersihkan APK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, serta para peserta pemilu harus melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu ke KPU.
“Bawaslu Indramayu memberi imbauan kepada KPU Indramayu tentang kesesuaian porsedur pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 yang isinya mencakup kesiapan dan ketersediaan logistik, keakuratan daftar pemilih, kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara serta kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya.
Sementara dalam pengawasan penertiban APK, pihaknya bersama dengan stakeholder yang tersebar di 31 kecamatan pada tiga hari masa tenang.
“Penertiban APK melibatkan jajaran pengawas pemilu dari mulai Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta dibantu Pengawas TPS (PTPS) dan Satpol-PP, Dinas perhubungan serta stakeholder lainnya,” pungkasnya. (saprorudin)