Kabupaten Cirebon,PN
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menginstruksikan dimasa pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) saat ini, masyarakat hendaknya memakai masker saat keluar rumah atau beraktivitas.
Ditengah ancaman pandemi covid-19 seperti sekarang termasuk di Kabupaten Cirebon mestinya pemakaian masker benar benar diwajibkan kepada masyarakat saat berada diluar rumah atau beraktivitas, masker merupakan pengaman minimal yang bisa dipakai dan masker juga sebagai pelengkap kebijakan physical distancing.
” Kalau semua pakai masker, mereka yang diluar rumah atau yang sedang beraktivitas diharapkan terlindungi, setidaknya terlindungi dari kemungkinan virus covid-19 akibat droplet atau percikan air dari mulut seseorang baik itu melalui bersin, batuk ataupun waktu sedang berbicara ” kalau tidak pakai masker sama sekali tentu tidak ada filter dan pengaman sama sekali, setidaknya masker adalah pengaman minimal yang mesti dan harus dipakai ” hal tersebut disampaikan Kepala Puskesmas Klangenan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. H. Naswidi pada Wartawan Harian Pelita News, senin ( 1/2/21 )
” Jika semua masyarakat memakai masker maka semua orang saling menjaga dan melindungi jadi kewajiban memakai masker tidak hanya bagi orang sakit tetapi juga bagi orang yang sehat ” tegasnya.
Kewajiban memakai masker harus benar benar diterapkan sebagai pelengkap atas kebijakan social distancing dan physical distancing yang ada, apalagi saat ini dimasa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga 8 Februari 2021 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Proporsional di Provinsi Jawa Barat ” bagaimana mau memutus mata rantai penyebaran covid-19 ternyata masih banyak masyarakat termasuk juga diduga para pelayan masyarakat yang abai dan tidak memakai masker ketika keluar rumah atau sedang beraktivitas padahal pemakaian masker adalah kebijakan yang sederhana dan mudah dilaksanakan ” ungkap dr. H. Naswidi.
Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon melalai 3 M yakni Menjaga diri, Menjaga Keluarga dan Menjaga Negara serta 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan atau keramaian dan Membatasi mobilitas, mewajibkan masyarakat memakai masker ketika keluar rumah atau sedang beraktivitas maupun difasilitas umum termasuk dikantor pelayanan publik atau pelayanan masyarakat tujuannya untuk menekan resiko terpapar virus covid-19, terangnya.
Melalui Harian Pelita News ini saya berpesan dan mengingatkan sebaiknya dalam kondisi apapun apalagi dalam kondisi sehat sebaiknya memakai masker karena dengan memakai masker banyak manfaatnya salah satunya yaitu untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 lewat udara, tutup Kepala Puskesmas Klangenan dr. H. Naswidi. ( Nurzaman )