Pelita News Indramayu – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim dan H. Syaefudin akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. Hal itu sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, pada Rabu 22 Januari 2025 .
Koordinator Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Indramayu periode 2025-2030, Lucky Hakim dan H. Syaefudin, H. Maman Kostaman menganggap positif keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan tanggal 6 Pebruari 2025 merupakan tanggal pelantikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Menurutnya, tim transisi sudah bekerja dengan baik apa yang menjadi tugas dan fungsinya, yaitu bagaimana Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik bisa segera menjalankan tugas tanpa kendala yang berarti.
“Ketetapan pelantikan itu memberi kepastian bagi kami. Kami menyiapkan gambaran identifikasi masalah di semua sektor atau urusan pemerintahan. Dan memberi rekomendasi untuk hal-hal yang sifatnya sebagai bahan kebijakan kedepannya,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sambungnya, sudah melakukan pengukuran pakaian dinas dan atribut lainnya, insyaAllah bulan Januari ini selesai dan siap semuanya.
Penetapan pelantikan tersebut, tambahnya, berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi Il DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. Dalam rapat kerja tersebut, menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD.
“Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Rl untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tambah mantan Asda II Setda Indramayu ini.
Sementara itu, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. @safaro