Pelita News I Indramayu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada puluhan perwakilan perusahaan, Kamis (21/11/2024). Untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut, Disnaker mengundang beberapa narasumber sala satunya dari BPJS Ketenagakerjaan kabupaten setempat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Indramayu, Herrsi Pramanik Suwita melalui Mediator Hubungan Industri, H. Durnani mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberitahukan kepada perwakilan perusahaan yang ada di Indramayu terkait program JKP dan manfaatnya apa saja.
Dia menyebutkan pihaknya banyak mendapatkan aduan dari pekerja yang terkena PHK. Intinya untuk melindungi para pekerja yang menjadi korban PHK, pihaknya mensosialisasikan program JKP.
Dalam sosialisasi tersebut kata dia, pihaknya mengundang sekira 50 perwakilan perusahaan baik besar, sedang dan kecil termasuk perusahaan kesehatan seperti klinik.
Dengan sosialisasi itu, sambungnya, pihaknya berharap pihak perusahaan mengerti, mengetahui dan menyadari tentang manfaat program JKP, sehingga mereka (perusahaan) mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Hal itu kata dia untuk mengantisipasi jika ada PHK dan lainnya.
“Setelah kehilangan perkerjaan, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Intinya, hak yang diperoleh bisa untuk usaha atau dimanfaatkan untuk keluarga itu sendiri,” kata Durnani.
Sementara itu, AR BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Nurhamid Mustofa mengatakan sosialisasi program JKP adalah untuk memberikan informasi kepada pihak perwakilan perusahaan kalau di perusahaannya terjadi PHK. Maksudnya langkah-langkah apa yang harus dilakukan perusahaan itu untuk menanggulanginya.
Kalau ada PHK, kata dia, maka pekerja/buruh akan mendapatkan jaminan uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan
Menurutnya, JKP merupakan program baru turunan dari UU Cipta Kerja. Dan tidak menutup kemungkinan banyak perusahan yang belum tahu program tersebut.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tambah Hamid. @safaro















