Kabupaten Cirebon PN
Pemakaman Umum Blok Luwu, Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kini kedatangan Peti mati PMI Yang Diduga Korban Kecelakaan Arab Saudi, yang yang pemberangkatan nya diduga secara ilegal , karena seorang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Korban nya diduga meninggal dunia seketika Di arab saudi, Siti Umama, 34 tahun, asal Paningkiran, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Majalengka, yang dinyatakan meninggal di Arab Saudi, 4 Desember 2013, diduga akibat kecelakaan,” Kini jasad nya telah dikebumi kan pada, selasa 23- 01-2023,
Menurut dari beberapa sumbet yang di temui saat istirahat menggali kubur, yang juga di amini oleh salah satu perangkat desa bringin kecamatan Ciwaringin, yang minta tidak disebut nama nya, keluarga menerima informasi kematian Siti Umuma iti dari pihak perwakilan yang mengaku dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), yang beralamat di Bekasi. Siti Umama berangkat menjadi PMI sejak tahun 2021, padahal saat itu lagi ramai ramai tutup negara, Atau Lok Down,“Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga,”ujar peramgkat desa, baik dari desa paningkiran ataupun dari desa bringin di mana siti umama dilahirkan, dengan mata berkaca kaca sambil berbicara dengan awak media. lanjut dia, yang sampai saat itu masih menunggu proses kedatangan jenazah korban yang sedang dalam perjalanan dari bandara arab saudi,
Mengontari hal tersebut , Ketua Lembaga Swadaya Madyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) , Joel B Simbolon S,Kom. Dirinya mengatakan, bahwa arab saudi itu masih dalam keadaan moratorium, apalagi saat itu madih pandemi covid 19, Yang lagi gencar gencar nya Loch Down, tapi itu bisa proses pemberangkatan PMI, Artinya Sponsor Yang betnama Udin Dan Nurkhalim, itu orang hebat, dan di diduga kedua nya itu orang yang kebal terhadap hukum,
Dan untuk itu saya selaku ketua LSM KCBI Mabes Pollri, DanPolda Jawa Barat, Juga Polres Majalengka Diminta Segera Tangkap Dua orang sponsor Dengan Dugaan penyendupan PMI Ke Arab Saudi, Dan Saya minta agar para pelaku Nurkhalim dan Udin, yang menurut informasi, diketahui seringkali mberangkatkan pmi secara ilegal, dan diduga dikarenakan bisa mendapatksn upah atau keuntungan sebesar diduga hingga puluhan juta per orang PMI.
Atas perbuatannya pelaku Harus nya Bisa dijerat dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU 18 / 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ungkap Joel B Simbolon S.Kom.
Namun Nurkhalim Dan Udin Kedua nya yang diduga selaku Sponsor nya, ketika dikonfirmasi Via Telpon seluler nya beberapa kali, Hp aktif tapi tidak membalas nya, malah konfirmasi Via WhatsAp nya dilimpahkan ke orang lain dengan keluhan untuk tidak meng exposnya, Sukadi