Kabupaten Cirebon,PN
Sesungguhnya negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia sudah cukup baik membuka informasi publik dan layanan publik bagi warga negaranya dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang dengan tegas mewajikan setiap badan publik termasuk Pemerintahan Desa ( Pemdes ) yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib transparan dan terbuka agar paket proses Dana Desa atau Alokasi Dana Desa dan umumnya penggunaan Dana Desa harus transparan dan terbuka untuk warga desa.
Namun pada kenyataannya praktek diduga didesa desa tidak sepenuhnya transparan dan terbuka, hal ini yang mengundang banyak pertanyaan publik dan masyarakat, masalahnya tindak pidana korupsi banyak terjadi akibat adanya KKN diduga dilingkungan desa yang diduga sudah disetting.
Pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, apalagi saat ini dimasa pandemi covid-19, anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona diwilayah lingkungan desa untuk membantu yang berdampak, memberi perlindungan dan keselamatan masyarakat, oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaan yang harus dilakukan transparan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, jelas Ketua Laskar Cirebon Anti Korupsi ( Lacak ), Acep Rianto pada harian pelita news, senin ( 31/8/20 )
Penggunaan Dana Desa ( DD ) harus betul betul diawasi, dipantau dan dimonitor sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, akuntabel, terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat desa ” dalam Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2020 ” Dana Desa itu bisa digunakan untuk BLT-DD termasuk Alokasi pencegahan dan dampak bencana non alam virus corona ” tegasnya.
Ketua Lacak mengungkapkan sebagai lembaga independen Lacak akan terus menindaklanjuti, mengawasi dan melaporkan ketika ada diduga penyimpangan oleh diduga oknum oknum yang tidak bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran Dana Desa tersebut agar tidak salah sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, jika masih ada oknum oknum yang bermain Dana Desa atau anggaran untuk penanganan dan pencegahan covid-19, kami tidak akan segan segan untuk mengambil langkah tegas dan melaporkannya, ungkap Acep Rianto.
” Kami mendukung penuh keseriusan pemerintah dalam hal menghentikan dan menanggulangi wabah non alam covid-19, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momen ini dengan mengambil keuntungan, memperkaya diri sendiri dan mengorbankan masyarakat ” tutupnya. ( Nurzaman )